Bos Saracen Jasriadi Dijatuhi Vonis 10 Bulan Penjara

S. Yugo Hindarto | CNN Indonesia
Jumat, 06 Apr 2018 16:49 WIB
Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Jasriadi.  Ketua Saracen itu dinilai bersalah mengakses akun Facebook orang lain.
Barang bukti kasus ujaran kebencian Saracen. (Ilustrasi/CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Jasriadi, pria yang disebut-sebut sebagai ketua sindikat Saracen, kelompok penyebar ujaran kebencian.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Asep Koswara menyatakan Jasriadi terbukti melanggar Pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) undang-undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi elektronik.

"Menyatakan terdakwa Jasriadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun. Menjatuhkan pidana terhadap Jassriadi dengan pidana penjara selama sepuluh bulan," kata Hakim Asep seperti dikutip dari Antara, Jumat (6/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis 10 bulan lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Jasriadi dengan hukuman dua tahun penjara.Hakim menilai Jasriadi bersalah dalam mengendalikan akun Facebook milik Sri Rahayu Ningsih, yang merupakan terpidana ujaran kebencian.

Pada saat Jasriadi mengakses akun itu, Mabes Polri telah menjadikan Facebook milik Sri sebagai salah satu barang bukti penyidikan ujaran kebencian.
Hakim mengatakan bahwa Jasriadi terbukti mengakses akun Facebook Sri Rahayu pada 5 Agustus 2017.

Akses itu dilakukan Jasriadi tanpa seizin Sri yang sebelumnya telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Desember 2017 lalu.

Sri dinilai terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian dengan sengaja menyebarkan informasi menimbulkan kebencian individu dan kelompok berkaitan suku, agama, aas antara golongan (SARA). Sri ditangkap bersama Muhammad Tonong oleh Mabes Polri atas tuduhan penyedia jasa ujaran kebencian pada Agustus 2017.

Sementara untuk dakwaan lainnya yang menyebut bahwa Jasriadi melakukan manipulasi kartu tanda pendudukan yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hakim menyatakan hal itu tidak terbukti.

Dalam perkara manipulasi data ini, JPU sebelumnya menuduh Jasriadi melakukan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk atas nama Suarni lalu mengubah nama saksi Suarni menggunakan aplikasi photoshop menjadi Saracen.

Kemudian terdakwa menggunakan identitas KTP saksi Suarni yang telah diubah menjadi identitas atas nama Saracen seolah-olah data otentik milik Saracen sebagai syarat verifikasi akun Facebook Saracen. Namun hakim menyatakan tuduhan itu tidak terbukti.

Jasriadi menyatakan banding atas putusan itu. Jaksa juga menyatakan akan banding atas vonis tersebut.

Saat ditanya wartawan, Jasriadi menyebut putusan hakim tidak relevan dengan fakta persidangan bahwa sebenarnya dia memperoleh izin dari Sri untuk mengakses akun Facebook.

Dia mengatakan izin itu diberikan Sri setelah dirinya diminta memulihkan akun tersebut.

Kata Jasriadi, saat mengakses akun Facebook Sri Rahayu ia tidak pernah menghilangkan bukti-bukti unggahan ujaran kebencian yang menjadi alat bukti polisi dalam menangani kasus Sri Rahayu atas ujaran kebencian.

"Saya menolak atas putusan ini karena banyak hal yang bertolak belakang, ini akan saya perjuangkan, karena ini menyangkut jasa penyedia layanan dan jasa penggunanya," ujarnya.
(wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER