Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menemui Ketua DPR Bambang Soesatyo untuk membahas Peraturan KPU dan fungsi legislasi DPR.
Pertemuan dilakukan tertutup di ruang kerja Ketua DPR di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (6/4).
Sebelum rapat digelar, Tjahjo membeberkan pertemuan dengan Bambang ditujukan untuk menyeleraskan pandangan pemerintah dengan DPR. Sebab ia khawatir sejumlah kebijakan yang diklaim baik untuk pemilu tidak termaktub dalam PKPU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saya sebagai Mendagri mau diskusi dengan Ketua DPR bagaimana baiknya," ujar Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta.
Komisi Pemilihan Umum saat ini tengah merancang Peraturan KPU yang nantinya bakal digunkanan dalam Pileg dan Pilpres tahun 2019.
Beberapa aturan yang dibahas, seperti cuti kampanye, larangan narapidana menjadi caleg, LHKPN, hingga penggunaan fasilitas negara selama kampanye.
Sementara itu, terkait dengan fungsi legislasi DPR, Tjahjo meminta ada perampingan program legislasi nasional dalam satu tahun.
Berdasarkan data resmi DPR, sebanyak 52 RUU masuk prolegnas dan 5 RUU komulatif tercatat di tahun 2017. Dari keseluruhan itu hanya 18 UU yang berhasil disahkan oleh DPR dan pemerintah.
Sementara tahun 2018, DPR dan pemerintah baru menyelesaikan 2 UU dari total 50 RUU Prolegnas dan 2 RUU Komulatif.
Atas banyaknya RUU itu, ia berkata pemerintah berharap prolegnas seminimal mungkin agar benar-benar terealisasi.
"Kalau perlu satu tahun satu dua UU cukup, asal ada manfaat buat masyarakat luas. Tidak harus 10 UU atau 20 UU," ujarnya.
(osc)