Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi AntiPolitisi Busuk meminta Presiden Joko Widodo untuk mendukung rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ingin melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg.
Salah satu langkah yang perlu ditempuh Jokowi yakni meminta partai-partai politik agar menutup pintu bagi eks koruptor yang ingin menjadi caleg.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan hal itu bisa dilakukan Jokowi melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi bukan hanya KPU yang melarang, tapi partai politik juga melarang eks koruptor menjadi calegnya," kata Titi melalui pesan singkat, Senin (9/4).
Selain itu, langkah lain yang dianggap perlu dilakukan Jokowi yakni dengan menyetujui larangan itu yang hingga kini masih berupa rancangan.
Sejauh ini, larangan eks koruptor menjadi caleg merupakan salah satu aturan dalam rancangan PKPU. Rancangan itu masih dibahas KPU bersama Komisi II DPR serta pihak pemerintah yang diwakili Kemendagri, sebelum disahkan.
Titi, atas nama Koalisi AntiPolitisi Busuk, berharap pihak pemerintah dan DPR tidak menghapus larangan tersebut dari rancangan PKPU saat disahkan nanti.
"Ini adalah ujian komitmen pemerintah dan DPR terhadap tujuan pemilu, khususnya menghasilkan anggota legislatif yang kuat, bersih, dan mampu memperjuangkan aspirasi rakyat," ucap Titi.
Sebelumnya rencana KPU yang memuat larangan eks koruptor mendapat banyak tentangan.
KPU dinilai tidak dapat memuat larangan tersebut dalam PKPU karena UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak memuat larangan tersebut. PKPU sendiri harus berisikan aturan yang sejalan dengan undang-undang tersebut.
Namun menurut Titi, KPU tetap dapat memuat larangan itu meski UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengamanatkan hal tersebut.
KPU, kata Titi, berwenang membentuk aturannya sendiri sebagai penyelenggara pemilu. Titi mengutarakan hal tersebut dengan merujuk Pasal 8 Ayat (2) UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Usulan KPU ini sama sekali tidak bertentangan dengan UU Pemilu karena larangan mencalonkan mantan napi korupsi diberikan kepada partai politik. Artinya, partai politik lah yang tidak boleh mencalonkan napi korupsi," udap Titi.
Koalisi AntiPolitisiBusuk sendiri terdiri dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indonesia Corruption Watch (ICW), Kode Inisiatif, Pusako FH Universitas Andalas, dan Kopel.
(end)