PAN Pecat Zumi Zola dan Tak Beri Bantuan Hukum

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Selasa, 10 Apr 2018 11:00 WIB
PAN juga tidak memberikan bantuan hukum pada Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola. PAN mengklaim pemecatan dilakukan sejak status tersangka disandang Zumi.
Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola dipecat PAN setelah menjadi tersangka korupsi di KPK. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Amanat Nasional (PAN) memecat kadernya, Zumi Zola yang telah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gubernur Jambi itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kemarin.

"Otomatis (dipecat), itu sudah jauh-jauh hari, sudah lama," kata Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (10/4).

Zulkifli mengklaim Zumi telah dipecat keanggotaannya sebagai kader PAN terhitung sejak resmi menyandang status tersangka pada awal bulan lalu.

PAN kata Zulkifli, juga tidak memberikan pendampingan hukum kepada Zumi karena mantan aktor film dan sinetron itu telah memiliki pengacara sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulkifli pun meminta kepada seluruh kader PAN agar menjauhi praktik korupsi dan selalu taat kepada hukum yang berlaku.

"Ini pelajaran penting dan jangan sampai terulang lagi kader-kader PAN lainnya," kata Zulkifli.

Zumi Zola ditahan KPK kemarin usai diperiksa KPK sejak pagi pukul 09.40 WIB.

"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kav C-1," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Zumi diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengesahan rancangan APBD Jambi 2018. Akibat perbuatannya Zumi dijerat pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Untuk mengisi kekosongan posisinya, Kementerian Dalam Negeri telah membuat surat penunjukan Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar menjadi pelaksana tugas (plt) Gubernur Jambi menggantikan Zumi. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER