KPU Bakal Ajukan PK Putusan PTUN tentang PKPI ke MA

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Jumat, 13 Apr 2018 01:34 WIB
KPU merasa keputusan PTUN soal PKPI ada yang janggal. Meski tetap melaksanakan keputusan itu, KPU berencana bakal mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
KPU merasa keputusan PTUN soal PKPI ada yang janggal. Meski tetap melaksanakan keputusan itu, KPU berencana bakal mengajukan PK ke Mahkamah Agung. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bakal mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya bakal menganalisis hasil putusan PTUN terlebih dahulu sebelum mengajukan peninjauan kembali.

Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan PKPI yang berarti PKPI berhak mengikuti peserta Pemilu 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila nanti hasil analisis, eksaminasi, dan pencermatan lebih dalam oleh kita, KPU juga akan melakukan upaya peninjauan kembali terhadap putusan tersebut," kata Arief saat konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Kamis (12/4).


Arief merasa ada kejanggalan dalam putusan PTUN yang mengabulkan permohonan PKPI. Namun, Arief enggan merincinya kepada media. Menurutnya, tidak elok apabila KPU menilai bagaimana PTUN mengambil putusan.

Arief hanya menegaskan bahwa pihaknya telah menjabarkan seluruh data dan dokumen terkait proses seleksi partai politik yang dilakukan KPU selama proses persidangan.

Data dan dokumen yang dipaparkan dalam persidangan, lanjut Arief, merupakan hasil proses dari tahap pendaftaran, penelitian, verifikasi, hingga penetapan partai politik yang memenuhi syarat.

"Kami merasa ada sesuatu yang kurang pas diputuskan dalam putusan ini. Tapi kami menghormati putusan. Kami jalankan putusannya," kata Arief.


Sebelumnya PTUN mengabulkan gugatan PKPI. Dalam putusannya, PTUN memerintahkan KPU untuk menyertakan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019 bersama belasan partai politik lainnya.

Ketua KPU Arief Budiman lalu mengatakan pihaknya pasti menjalankan putusan PTUN tersebut. KPU, kata Arief, akan melakukan rapat pleno terbuka untuk menetapkan PKPI sebagai partai peserta pemilu 2019 pada Jumat (13/4).

Di samping itu, KPU juga akan mengadakan rapat pleno terbuka dengan agenda pemberian nomor urut kepada PKPI di hari yang sama. (end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER