Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Yudisial bakal menandatangani
memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman dalam rangka mengawasi proses penyelesaian sengketa Pemilu 2019.
Ketua KPU Arief Budiman mengklaim pihaknya dan KY sudah merancang isi dari nota kesepahaman tersebut. Hanya tinggal menyempurnakan dan ditandatangani atas kesepakatan bersama.
"Karena melihat perkembangan tahapan [pemilu], maka KPU dan Komisi Yudisial dalam pertemuan tadi juga akan mempercepat pembuatan MoU," ucap Arief di kantor KPU, Jakarta, Kamis (12/4) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief mengatakan bahwa perlu ada pengawasan yang intensif dalam proses penyelesaian sengketa pemilu.
Terlebih, tahapan Pemilu 2019 sebentar lagi bakal memasuki tahap pendaftaran anggota DPR, DPD, DPRD, dan pasangan calon presiden-wakil presiden yakni Agustus mendatang.
Merujuk dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, calon peserta atau peserta Pemilu dapat menggugat keputusan KPU ke pengadilan. Hal itu dapat dilakukan jika calon peserta atau peserta Pemilu keberatan dengan keputusan KPU.
Nantinya, MoU yang akan ditandatangani KPU dan Komisi Yudisial itu bakal menjadi pedoman dalam mengawasi proses penanganan gugatan atau sengketa di pengadilan secara bersama-sama.
"Sebagaimana ditentukan undang-undang juga membuka kemungkinan terjadinya sengketa," imbuh Arief.
"Kami berharap MoU itu bisa membuat proses persidangan dapat dilakukan pemantauan atau pengawasan oleh Komisi Yudisial," lanjutnya.
Pemilu 2019 yang dilakukan secara serentak akan membuat tahapan pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, serta pasangan capres-cawapres dilakukan dalam waktu yang beriringan.
Misalnya, tahap pendaftaran calon legislatif, DPD, dan pasangan capres-cawapres dilakukan pada Agustus. Masa kampanye pun jatuh pada waktu yang sama, yakni September hingga April 2019 mendatang.
Pemungutan suara pun dilakukan di waktu yang sama. Nantinya, para pemilih akan disodorkan lima surat suara, antara lain surat suara pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/kota, dan capres-cawapres.
(end)