Ketua KPU Arief Budiman mengklaim pihaknya dan KY sudah merancang isi dari nota kesepahaman tersebut. Hanya tinggal menyempurnakan dan ditandatangani atas kesepakatan bersama.
"Karena melihat perkembangan tahapan [pemilu], maka KPU dan Komisi Yudisial dalam pertemuan tadi juga akan mempercepat pembuatan MoU," ucap Arief di kantor KPU, Jakarta, Kamis (12/4) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih, tahapan Pemilu 2019 sebentar lagi bakal memasuki tahap pendaftaran anggota DPR, DPD, DPRD, dan pasangan calon presiden-wakil presiden yakni Agustus mendatang.
Nantinya, MoU yang akan ditandatangani KPU dan Komisi Yudisial itu bakal menjadi pedoman dalam mengawasi proses penanganan gugatan atau sengketa di pengadilan secara bersama-sama.
"Sebagaimana ditentukan undang-undang juga membuka kemungkinan terjadinya sengketa," imbuh Arief.
"Kami berharap MoU itu bisa membuat proses persidangan dapat dilakukan pemantauan atau pengawasan oleh Komisi Yudisial," lanjutnya.
Pemilu 2019 yang dilakukan secara serentak akan membuat tahapan pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, serta pasangan capres-cawapres dilakukan dalam waktu yang beriringan.
Misalnya, tahap pendaftaran calon legislatif, DPD, dan pasangan capres-cawapres dilakukan pada Agustus. Masa kampanye pun jatuh pada waktu yang sama, yakni September hingga April 2019 mendatang.
Pemungutan suara pun dilakukan di waktu yang sama. Nantinya, para pemilih akan disodorkan lima surat suara, antara lain surat suara pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/kota, dan capres-cawapres. (end)