KPK Banding Vonis Nur Alam

CNN Indonesia
Selasa, 17 Apr 2018 22:31 WIB
KPK keberatan atas vonis hakim yang lebih rendah dari tuntutan jaksa dan pasal dijadikan alasan vonis.
KPK keberatan atas vonis hakim yang lebih rendah dari tuntutan jaksa dan pasal dijadikan alasan vonis. Foto: CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, dalam perkara korupsi izin tambang.

Dalam kasus tersebut, Nur Alam divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Pengajuan banding atas vonis Nur Alam itu sudah didaftarkan lembaga antirasuah sejak Selasa (3/4) lalu.

"Jaksa sudah mengajukan banding dan mendaftarkan banding. Memori banding akan disampaikan menyusul," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (17/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Febri menyebut beberapa alasan jaksa penuntut umum KPK mengajukan banding terhadap putusan perkara Nur Alam.

Jaksa KPK, kata Febri ingin membuktikan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana surat tuntutan.

"Pembuktian jaksa terkait tuntutan jaksa yaitu Pasal 2. Majelis hakim memutus berdasar Pasal 3 UU Tipikor," kata dia.

Selain itu, lanjut Febri alasan jaksa KPK mengajukan banding lantaran majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tak mempertimbangkan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin tambang yang dilakukan Nur Alam.


Menurut Febri, jaksa KPK juga melihat putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Nur Alam dalam mengajukan banding. Padahal, jaksa KPK menuntut Nur Alam agar dijatuhkan hukuman 18 tahun penjara.

"Jaksa juga memasukkan terkait putusan pidana yang bersangkutanmeski hakim telah memutus 2/3 dari tuntutan jaksa," tuturnya.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Nur Alam juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar subsider satu tahun kurungan penjara. Selain itu Nur Alam juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun usai menjalani hukuman.


Hukuman untuk Nur Alam tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut KPK. Nur Alam sendiri telah lebih dulu mengajukan banding usai mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/3).

Nur Alam juga belakangan menggugat secara perdata ahli perhitungan kerugian negara dampak lingkungan asal Institut Pertanian Bogor (IPB) Basuki Wasis di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat. (ayp/ayp)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER