Susi Batal Hadiri Sidang Pencemaran Nama Baik Ketua Nelayan

FHR | CNN Indonesia
Rabu, 18 Apr 2018 19:47 WIB
Menteri Susi batal hadir di sidang Ketua Nelayan Rusdianto atas pencemaran nama baik. Susi meminta sidang pengkritiknya itu ditunda.
Menteri Susi batal hadir sidang pencemaran nama baik di PN Jakpus. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti batal hadir dalam sidang pencemaran nama baik atas terdakwa Rusdianto Samawa yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umun Priyo Wicaksono menyampaikan alasan ketidakhadiran Susi melalui surat yang disampaikan. 

"Mohon kami bacakan suratnya yang mulia, yang pada intinya, yang bersangkutan tidak bisa hadir karena menerima kunjungan kenegaraan dari Duta Besar Norwegia," kata Priyo di persidangan, Rabu (18/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Priyo menambahkan dalam surat itu juga Menteri Susi meminta penundaan atas pemanggilan dirinya.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa menyayangkan absennya menteri Susi pada sidang kali ini. Terlebih, ini kedua kalinya ia tidak hadir. Pada sidang yang digelar minggu lalu, Susi juga mengirimkan surat untuk meminta penundaan kehadiran.


Abubakar Jum'at Lamatapo selaku anggota tim kuasa hukum Rusdianto mengatakan, sebagai pelapor, keterangan menteri Susi perlu disampaikan secara langsung kecuali ada alasan yang kuat sehingga kererangannya itu disampaikan secara tertulis dan dibacakan dalam persidangan.

"Alasan kalau tidak hadir itu kan kalau mati, sakit atau sakit permanen atau lokasi sulit dijangkau maka bisa dibacakan keterangannya. Tapi kantor KKP kan tidak jauh. Jadi Bu Susi tidak ada alasan untuk tidak hadir," kata Abu Bakar.


Abu Bakar mengatakan, pihaknya akan tetap meminta menteri Susi dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.

"Kami tetap meminta kepada majelis hakim untuk tetap menghadirkan (Susi)," kata dia.


Rusdianto yang dikenal seabgai Ketua Umum Front Nelayan Indonesia itu diseret ke meja hijau setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada pertengahan tahun lalu. Sebelumnya, Rusdianto dilaporkan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 6 Juli 2017.

Rusdianto dianggap melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun Facebook 'Rusdianto Samawa Tarano Sagariono dan akun Youtube 'Rusdianto Samawa'.

Dalam akun media sosial, Rusdianto kerap melontarkan kritik kepada Susi dan kebijakannya. Salah satunya yakni pelarangan penggunaan cantrang oleh nelayan. Rusdianto disangka melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(dal/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER