Aman Abdurrahman Tak Ajukan Saksi Meringankan

JNP | CNN Indonesia
Selasa, 24 Apr 2018 16:15 WIB
Terdakwa kasus teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman tak mengajukan saksi meringankan, sehingga majelis hakim akan melanjutkan sidang pada Jumat (27/4).
Dalang teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman tak mengajukan saksi meringankan, sehingga majelis hakim akan melanjutkan sidang pada Jumat (27/4). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus teror bom Thamrin, Oman Rachman alias Aman Abdurrahman tidak akan mengajukan saksi yang meringankannya dalam persidangan. Sidang pun dilanjutkan akhir pekan ini dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Saat Ketua Majelis Hakim, Akhmad Jaini bertanya kepada Aman. Aman dan pengacaranya, Asrudin Hatjani, terlihat bingung dan saling bertukar pandangan.

"Sekarang giliran tedakwa untuk mengajukan saksi yang menguntungkan, apakah ada? Kalau ada, kami beri waktu sampai Jumat," tanya Jaini saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (24/4)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada yang mulia," kata Aman sambil menggelengkan kepala.

Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menggelar sidang lanjutan pada Jumat (27/4). Agenda sidang, yakni pemeriksaan terdakwa.

"Baik kalau begitu, kita langsung ke pemeriksaan terdakwa pada hari Jumat. Kalau bisa pukul 09.00 atau 09.30," kata Jaini.

Saat ditemui usai persidangan, Asrudin mengatakan Aman langsung memutuskan untuk tidak menghadirkan saksi. Sebagai kuasa hukum, ia tidak tahu sebab musabab Aman tidak menghadirkan saksi yang meringankannya.

"Prinsipnya sih kami serahkan kepada terdakwa karena dari kemarin pun sudah kami tanyakan perihal masalah saksi. Beliau tetap sepakat untuk tidak menghadirkan, langsung pemeriksaan terdakwa saja," ucap Asrudin usai sidang.

Dalam persidangan sebelumnya (17/4), majelis hakim juga meminta Aman untuk menghadirkan saksi. Aman justru mengaku bingung. Pasalnya, ia sama sekali tak diperbolehkan untuk bertemu siapapun saat ditahan, termasuk keluarganya.

"Kalau [menghadirkan] saksi yang meringankan atau menguntungkan saya juga bingung," katanya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/4). (osc/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER