Saat Ketua Majelis Hakim, Akhmad Jaini bertanya kepada Aman. Aman dan pengacaranya, Asrudin Hatjani, terlihat bingung dan saling bertukar pandangan.
"Sekarang giliran tedakwa untuk mengajukan saksi yang menguntungkan, apakah ada? Kalau ada, kami beri waktu sampai Jumat," tanya Jaini saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (24/4)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditemui usai persidangan, Asrudin mengatakan Aman langsung memutuskan untuk tidak menghadirkan saksi. Sebagai kuasa hukum, ia tidak tahu sebab musabab Aman tidak menghadirkan saksi yang meringankannya.
"Prinsipnya sih kami serahkan kepada terdakwa karena dari kemarin pun sudah kami tanyakan perihal masalah saksi. Beliau tetap sepakat untuk tidak menghadirkan, langsung pemeriksaan terdakwa saja," ucap Asrudin usai sidang.
"Kalau [menghadirkan] saksi yang meringankan atau menguntungkan saya juga bingung," katanya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/4). (osc/gil)