Sedianya, pasien yang mengalami kecelakaan harus dibawa ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) terlebih dahulu untuk penanganan medis.
Hal ini disampaikan Hafil saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, lanjut Hafil, dirinya menerima laporan bahwa Kepala Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Medika Permata Hijau Michael Chia Cahaya menolak saat diminta Friedrich agar menuliskan diagnosis bahwa Setnov mengalami kecelakaan. Menurut Hafil, seorang dokter harus menuliskan diagnosis sesuai pemeriksaan yang dilakukan.
"Jadi, doker punya sikap independen untuk menentukan penilaian klinis berdasarkan data-data. Saya rasa keluarga dapat memberikan penjelasan tambahan, tapi apakah dapat memengaruhi, saya rasa tidak bisa," kata Hafil.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, dokter RS Medika Bimanesh Sutardjo diketahui akhirnya membuat surat pengantar rawat inap bagi Setnov menggunakan form surat pasien baru IGD.
"Terdakwa menuliskan diagnosis hipertensi, vertigo, dan diabetes melitus, sekaligus catatan harian, padahal terdakwa belum pernah memeriksa Setnov," kata jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/3) lalu.
"Perawat Indri tetap memasang infus menggunakan jarum kecil ukuran 24 yang biasa dipakai anak-anak," ucap jaksa.
Friedrich dan Bimanesh didakwa merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP. Keduanya juga didakwa melakukan rekayasa perawatan Setnov di RS Medika Permata Hijau usai mengalami kecelakaan pada pertengahan November 2017 untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.
Friedrich dan Bimanesh didakwa Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya didakwa dengan berkas terpisah. (osc)