Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan uji materi tentang ambang batas parlemen sebesar empat persen dalam
UU 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda). Hakim menyatakan besarnya angka ambang batas tersebut merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (26/4).
Dalam permohonannya,
Partai Garuda menyebut ketentuan tentang ambang batas itu tidak menunjukkan perlakuan hak dan kewajiban yang adil bagi parpol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, tak menutup kemungkinan parpol gagal memperoleh kursi di DPR jika perolehan suara partai tidak memenuhi ambang batas perolehan suara meski sudah memenuhi kewajiban untuk mendapat kursi di DPR.
Hakim mengatakan ketentuan ambang batas parlemen tidak melanggar konstitusi karena setiap warga negara memang berhak membentuk parpol. Namun, menurut hakim, tetap diperlukan proses seleksi dan pembatasan secara rasional melalui ketentuan ambang batas tersebut.
"Kebijakan ambang batas parlemen diperbolehkan oleh konstitusi sebagai politik penyederhanaan kepartaian," katanya.
Putusan ini merujuk pada gugatan serupa yang pernah diajukan ke MK pada tahun 2009, 2012, dan 2013.
"Meski undang-undang yang diuji berbeda, akan tetapi secara substansi tidak berbeda dengan norma yang telah dinilai MK melalui putusan-putusan sebelumnya," ucap hakim.
Uji materi UU Pemilu ini dilayangkan Partai Garuda lewat Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Abdullah Mansuri. Dalam gugatannya, mereka mengaku khawatir kehilangan hak untuk mendapatkan kursi di DPR.
Ambang batas parlemen diketahui telah mengalami beberapa kali perubahan. Pada Pemilu 2009, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 2,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional, dan hanya diterapkan dalam penentuan perolehan kursi DPR tapi tidak berlaku untuk DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
Pada Pemilu 2014, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 3,5 persen dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan DPRD. Setelah digugat oleh 14 partai politik, MK kemudian menetapkan ambang batas 3,5 persen tersebut hanya berlaku untuk DPR dan ditiadakan untuk DPRD.
Kemudian pada UU Pemilu terbaru telah disepakati ambang batas parlemen sebesar empat persen untuk Pemilu 2019.
(kid/gil)