"Intinya kami mencari satu orang karena menggantinya satu orang, calonnya bisa banyak," ujar Zainal di Gedung I Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (2/5).
Pencarian dimulai karena masa kerja Hakim Maria bakal berakhir 13 Agustus. Maria merupakan hakim yang ditunjuk presiden SBY dan telah menjabat 10 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain berkas pendaftaran, para bakal calon harus mengirimkan karya tulis atau analisis salah satu putusan MK minimal sepuluh halaman dan maksimal 15 halaman.
Selain perorangan, organisasi atau perkumpulan masyarakat bahkan perguruan tinggi juga dapat mengajukan calon kepada Pansel yang disertai surat pernyataan kesediaan dari calon yang diajukan.
"Yang punya calon dianggap baik, memenuhi kriteria bisa mendaftarkan calonnya tapi tentu atas persetujuan yang didaftarkan," tuturnya.
Masa kerja hakim Maria Farida berakhir 13 Agustus 2018. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu) |
Ketua Pansel MK Harjono menyatakan mereka tak memberi perlakuan khusus kepada pendaftar perempuan hanya karena akan menggantikan hakim perempuan sebelumnya.
"Persoalan gender, perempuan atau tidak pada dasarnya kami tidak ada perbedaan," ucap Harjono.
Maria merupakan satu-satunya perempuan yang menjabat sebagai hakim konstitusi. Ia dipercaya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menjabat hakim MK periode 16 Agustus 2008-13 Agustus 2013 dan periode 13 Agustus 2013-13 Agustus 2018.
"Ini menyampaikan ke Presiden karena terakhir apakah ada prioritas perempuan atau tidak itu semua di tangan presiden," kata mantan Wakil Ketua MK ini.
"Kami juga akan minta masukan KPK, PPATK, akan ada tim pengumpul data dan membuka pengaduan masyarakat," tutur Harjono.
Ia menyatakan proses seleksi nantinya bertahap dan diharapkan selesai 31 Juli sehingga Presiden Jokowi masih memiliki waktu menentukan pilihan dari nama yang diajukan Pansel. (wis)
Masa kerja hakim Maria Farida berakhir 13 Agustus 2018. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)