"Bukan. Mana kalah namanya? Dalam diskusi semua sudah kami ingatkan. Tapi kan injury time betul waktu itu," aku dia, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Jumat (4/5).
Hal ini disampaikan menyikapi pernyataan akademisi hukum Bivitri Susanti sebagai ahli dalam uji materi UU MD3 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (3/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi melakukannya karena sejumlah poin UU dipermasalahkan masyarakat akibat potensial mengekang kebebasan berpendapat. Presiden kemudian mempersilakan rakyat mengajukan uji materi UU MD3 ke MK.
"Pokoknya, kita saat itu harus sepakati. Dalam dialog politik kan ada kesepakatan politik dengan DPR. Saat itu sudah kami ingatkan kok, ini pasti diuji, diuji. Tapi mereka bilang, begini, begini begini," ucap politikus PDI Perjuangan ini.
"DPR memang agak keras," ucapnya.
Yasonna tak menyebutkan pasal yang dikatakannya berpotensi dibatalkan MK itu. Dia hanya menyerahkan seluruh proses uji materi kepada MK.
"Kan masyarakat sudah jelas membuat pendapatnya. Kalau nanti kita bilang [berharap dikabulkan], nanti bentrokan lagi dengan DPR. Kami serahkan saja ke MK," tandasnya.
Pasal-pasal itu digugat oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), serta tiga orang warga ke MK, beberapa waktu lalu. (arh)