Keluarga Ikhlaskan Kematian MJ saat Pesta Rakyat di Monas

CTR | CNN Indonesia
Sabtu, 05 Mei 2018 14:20 WIB
Orangtua MJ, anak yang tewas di Monas saat pesta rakyat mengaku sudah ikhlas terhadap kematian anaknya dan tidak akan membuat laporan polisi.
Ayah MJ, Djunaedi memutuskan tak akan perpanjang kasus kematian anaknya. (CNN Indonesia/Ciputri Hutabarat)
Jakarta, CNN Indonesia -- Djunaedi (41), orangtua MJ, anak yang menjadi korban tewas di acara Pesta Rakyat di Monas pada Sabtu (26/4) lalu, memutuskan untuk tidak memperpanjang kasus kematian anaknya. Dia mengaku sudah ikhlas dengan kepergian buah hatinya.

"Saya sudah ikhlas, lillahi ta'ala saya sudah ikhlas. Tidak melanjutkan sama sekali," kata Djunaedi di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (5/5).


Sejak awal, Djunaedi mengaku memang tak melaporkan apapun ke polisi. Kedatangan Djuanedi ke Mapolda hari ini adalah atas panggilan polisi terkait kematian anaknya dan penemuan kendaraannya yang sempat hilang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi menjelaskan kronologisnya aja dan ada kendaraan saya yang sudah ditemukan. Pas pencarian kemarin hilang sudah seminggu dan ini ditemukan," terang dia.


MJ adalah seorang anak berumur 12 tahun yang meninggal usai acara bagi-bagi sembako di Monas. Menurut Djunaedi, anaknya mengalami demam tinggi yang menyebabkan pembuluh darahnya pecah dan mengeluarkan darah dari hidung.

"Versi dokter karena suhu badannya sudah melebihi batas normal 42 derajat, tak sadarkan diri dan kejang-kejang. Pukul 19.40 anak saya sudah tidak ada," terang dia.


Djunaedi dan keluarga pun menolak anaknya untuk di autopsi di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat. Dia dan keluarga sudah merelakan kepergian anak sulungnya tersebut tanpa tekanan dari pihak manapun.

"Kalau saya sebagai orangtua serta istri dan keluarga besar sudah ikhlaskan mungkin ini sudah jalan Allah," tutup dia.


Dua anak berinisial MJ (12) dan MR (10) diduga meninggal saat ribuan orang antre menerima sembako yang dibagikan panitia. Sementara Ibu kandung MR, Komariah, sudah membuat laporan polisi dan bakal melapor ke Ketua DPR Fadli Zon.

Pelaporan di Bareskrim Polri dilakukan sengan dugaan tindak pidana kelalaian yang dilakukan oleh Ketua Forum Untukmu Indonesia, Dave Revano Santosa. Laporan Komariah ini diterima dengan nomor LP/578/V/2018/Bareskrim, dengan dugaan pidana Pasal 395 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER