Rusuh Mako Brimob, Menhan Desak Percepat Revisi UU Terorisme

Ramadhan Rizki | CNN Indonesia
Jumat, 11 Mei 2018 20:01 WIB
Menhan Ryamizard Ryacudu menilai usai rusuh di Mako Brimob, pemerintah perlu mempercepat revisi UU Terorisme.
Menhan Ryamizard Ryacudu menilai terorisme musuh bersama. Karena itu, usai rusuh di Mako Brimob, pemerintah perlu mempercepat revisi UU Terorisme. )CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mendesak agar pemerintah dan DPR mempercepat penyelesaian revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme).

Percepatan penyelesaian revisi UU Antiterorisme ini agar Indonesia aman dari aksi terorisme pasca insiden kerusuhan yang terjadi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Selasa (8/5) lalu.

"Kalau mau negara aman, yang terbaik untuk negara dipercepat saja (revisi UU Terorisme)," kata Ryamizard di Kementerian Pertahanan, Jakarta, (11/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu mengatakan bahwa revisi UU Terorisme ini penting dilakukan agar menjadi acuan kepada aparat penegak hukum melakukan upaya penanggulangan terhadap aksi terorisme yang terjadi di kemudian hari.

Ia juga mendukung penuh masuknya keterlibatan TNI dalam memberantas terorisme di Indonesi, dalam revisi UU tersebut. Menurutnya setiap elemen atau unsur yang menjaga pertahanan negara wajib dilibatkan dalam usulan revisi UU tersebut.

"Pasti (dukung TNI), dong, jangankan TNI, Hansip juga bisa kok. Semua juga bisa, kenapa aparat negara enggak bisa?" kata dia.

Meski begitu, Ryamizard menegaskan peranan TNI maupun Polri dalam penindakan aksi terorisme harus diatur secara jelas dan terperinci dalam revisi UU tersebut.

Hal itu bertujuan agar peranan kedua lembaga tersebut tak saling berbenturan satu sama lain agar tidak melanggar peraturan yang ada.

"Harus diatur kapan dia ikut, kapan dia tidak ikut, jadi harus sama-sama (diatur), kapan polisi penuh tak ada TNI-nya, kapan TNI penuh tak ada polisinya, kapan mereka melakukan bersama-sama," kata dia.

Ryamizard juga meminta agar pembahasan revisi UU tersebut jangan hanya mengedepankan ego sektoral dari salah satu pihak tertentu.

Menurutnya, baik kepolisian maupun TNI bisa menyatukan pendapat bahwa teroris merupakan musuh bersama bangsa Indonesia yang membutuhkan kolaborasi dalam memberantasnya.

"Namanya teroris musuh bersama, bukan musuh satu orang saja, enggak betul. Jadi jangan sampai, 'oh dia musuh TNI musuh itu'. Jadi teroris itu musuh kita bersama-sama, kok. TNI siapa polisi siapa, kan, sama-sama aparat negara," ujar Ryamizard.

[Gambas:Video CNN] (osc/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER