"Ndak perlu (Perppu). Tanpa itu pun, tetap (hukuman untuk teroris) dijalani. Kan, jelas teroris itu siapa, dia mengancam, membunuh tanpa alasan," ujar JK di kantor wakil presiden, Jakarta, Selasa (15/5).
Proses Revisi Undang Undang Tindak Pidana Terorisme yang sudah berjalan dua tahun, kembali mendapat sorotan setelah terjadi teror bom di Surabaya dan Sidoarjo pada Minggu dan Senin (14/5) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JK menyebut rentetan aksi teror di Surabaya semestinya mendorong DPR mempercepat pengesahan beleid tersebut. Ia berharap RUU itu segera rampung selama satu hingga dua bulan mendatang.
"Kita harapkan Mei-Juni ini bisa selesai," ucap JK.
"Kalau Juni pada akhir masa sidang belum selesai saya akan keluarkan Perppu," kata Jokowi di JIExpo, Senin (14/5).
Jokowi menuturkan pemerintah telah memberikan draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ke DPR sejak Februari 2016.
Sudah dua tahun, kata Presiden, pembahasan tak menghasilkan UU baru yang menjadi payung hukum Polri menindak tegas segala sesuatu yang berhubungan dengan terorisme.
(wis/sur)