Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) penerbitan Perppu Terorisme bukan hal yang diperlukan. Menurut JK, masyarakat saat ini hanya perlu menunggu DPR menyelesaikan dan mengesahkan Revisi UU tersebut menjadi UU.
"
Ndak perlu (Perppu). Tanpa itu pun, tetap (hukuman untuk teroris) dijalani. Kan, jelas teroris itu siapa, dia mengancam, membunuh tanpa alasan," ujar JK di kantor wakil presiden, Jakarta, Selasa (15/5).
Proses Revisi Undang Undang Tindak Pidana Terorisme yang sudah berjalan dua tahun, kembali mendapat sorotan setelah terjadi teror bom di Surabaya dan Sidoarjo pada Minggu dan Senin (14/5) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah kalangan termasuk Polri meminta pemerintah dan DPR mempercepat proses penyelesaian RUU Terorisme. Sementara Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut RUU Terorisme terbengkalai karena pemerintah meminta menunda pengesahan RUU tersebut.
Selain itu, alotnya penyelesaian RUU Terorisme juga ditengarai karena ada poin-poin yang belum disepakati, yakni soal pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme dan definisi terorisme. Terkait pelibatan TNI, JK tak menolak hal tersebut.
"Semuanya punya peran, polisi pasti. TNI juga punya kemampuan, digabunglah karena ini terlalu luas. Mungkin polisi punya polsek, TNI punya koramil, dilibatkan semua, kan, bagus," katanya.
JK menyebut rentetan aksi teror di Surabaya semestinya mendorong DPR mempercepat pengesahan beleid tersebut. Ia berharap RUU itu segera rampung selama satu hingga dua bulan mendatang.
"Kita harapkan Mei-Juni ini bisa selesai," ucap JK.
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo telah mengancam bakal menerbitkan Perppu soal terorisme jika DPR tak segera merampungkan pembahasan RUU tentang terorisme hingga bulan depan.
"Kalau Juni pada akhir masa sidang belum selesai saya akan keluarkan Perppu," kata Jokowi di JIExpo, Senin (14/5).
Jokowi menuturkan pemerintah telah memberikan draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ke DPR sejak Februari 2016.
Sudah dua tahun, kata Presiden, pembahasan tak menghasilkan UU baru yang menjadi payung hukum Polri menindak tegas segala sesuatu yang berhubungan dengan terorisme.
(wis/sur)