Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menyebut definisi terorisme digunakan sebagai pedoman bagi Polri untuk menindak terduga teroris. Jangan sampai salah sasaran malah menangkap orang yang bukan teroris.
"Masalah definisi terorisme supaya orang itu tidak mudah dituduh sebagai teroris. Jadi harus ada kejelasan kita bicara teroris. Selama ini orang seenaknya saja ditangkap bahkan orang yang berpendapat saja bisa ditahan, ini negara juga tidak jelas hukumnya," ujar Fadli Zon di Gedung DPR RI, Selasa (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan dijadikan ini sebagai alat melanggar HAM. Jangan juga dipakai untuk kepentingan politik, dipakai untuk kepentingan di luar pemburuan teroris," kata Fadli
"Bisa dilakukan preventif kalau ada bukti-bukti yang kuat. Kalau tidak ada bukti ya tidak perlu ditangkap. Tidak semua orang yang pulang dari Suriah itu teroris," kata Fadli
"Dengan alasan terorisme semua bisa ditangkap tanpa alasan yang jelas. Apakah kita akan melegalkan kembali sikap otoriter dalam dalih melawan terorisme," kata Hidayat.
Lebih lanjut Hidayat menilai, selama ini Polri beberapa kali berhasil melakukan penindakan terorisme tanpa RUU Teorisme.
"Sesungguhnya tanpa adanya RUU, polisi terbukti berkali-kali bisa menangkap teroris dan bisa menyelesaikan masalah teroris. Seharusnya bisa preventif tanpa adanya RUU," kata Hidayat.