Fadli: UU Terorisme Jangan Jadi Alat Politik dan Langgar HAM

JNP | CNN Indonesia
Selasa, 15 Mei 2018 17:44 WIB
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut dirinya tak ingin UU Terorisme tanpa kejelasan definisi menjadi alat melanggar HAM atau kepentingan politik.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut dirinya tak ingin UU Terorisme tanpa kejelasan definisi menjadi alat melanggar HAM atau kepentingan politik. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto).
Jakarta, CNN Indonesia -- Revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih tari ulur antara DPR dan pemerintah. Polemik definisi ini menjadi penyebab penundaan pengesahan RUU Terorisme.

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menyebut definisi terorisme digunakan sebagai pedoman bagi Polri untuk menindak terduga teroris. Jangan sampai salah sasaran malah menangkap orang yang bukan teroris.

"Masalah definisi terorisme supaya orang itu tidak mudah dituduh sebagai teroris. Jadi harus ada kejelasan kita bicara teroris. Selama ini orang seenaknya saja ditangkap bahkan orang yang berpendapat saja bisa ditahan, ini negara juga tidak jelas hukumnya," ujar Fadli Zon di Gedung DPR RI, Selasa (15/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasalnya menurut Fadli, apabila polisi sampai salah menangkap orang maka itu adalah bentuk pelanggaran Hak asasi manusia. Selain itu, Fadli khawatir orang secara semena-mena ditangkap untuk kepentingan politik dengan dalih terorisme.
Karena itu, dia tak ingin UU Terorisme tanpa kejelasan definisi ini menjadi alat untuk melanggar HAM atau kepentingan di luar pemberantasan terorisme, misalnya kepentingan politik.

"Jangan dijadikan ini sebagai alat melanggar HAM. Jangan juga dipakai untuk kepentingan politik, dipakai untuk kepentingan di luar pemburuan teroris," kata Fadli

Fadli menyinggung peran Badan Intelijen Negara (BIN) dalam pengumpulan informasi dan jaringan terduga teroris. Menurutnya BIN memiliki tugas penting untuk mendeteksi teroris agar tidak salah tangkap.

"Bisa dilakukan preventif kalau ada bukti-bukti yang kuat. Kalau tidak ada bukti ya tidak perlu ditangkap. Tidak semua orang yang pulang dari Suriah itu teroris," kata Fadli
Ditemui di kompleks parlemen, Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid menambahkan definisi terorisme ini penting untuk menghindari sikap semena-mena dan represif kepada masyarakat. Menurut Hidayat, dalam pemberantasan terorisme jangan sampai penindakan oleh aparat malah menyebabkan teror lainnya.

"Dengan alasan terorisme semua bisa ditangkap tanpa alasan yang jelas. Apakah kita akan melegalkan kembali sikap otoriter dalam dalih melawan terorisme," kata Hidayat.

Lebih lanjut Hidayat menilai, selama ini Polri beberapa kali berhasil melakukan penindakan terorisme tanpa RUU Teorisme.

"Sesungguhnya tanpa adanya RUU, polisi terbukti berkali-kali bisa menangkap teroris dan bisa menyelesaikan masalah teroris. Seharusnya bisa preventif tanpa adanya RUU," kata Hidayat.
(osc/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER