Pansus Sebut Tak Ada Fraksi di DPR yang Tolak RUU Terorisme

JNP | CNN Indonesia
Rabu, 16 Mei 2018 01:55 WIB
Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme Arsul Sani menyebut pembahasan revisi tinggal menyisakan satu poin lagi, yakni definisi terorisme.
Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme Arsul Sani menyebut pembahasan revisi tinggal menyisakan satu poin lagi, yakni definisi terorisme. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pembahasan Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorime tinggal menyisakan satu pembahasan, yakni rumusan frasa definisi terorisme. Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme Arsul Sani menyebut definisi terorisme telah disetujui oleh semua fraksi di Pansus DPR untuk dimasukan ke dalam RUU Terorisme.

Arsul mengatakan tidak ada fraksi DPR yang menolak. Saat ini yang masih menjadi kendala hanya rumusan frasa dalam definisi terorisme. Hal itu yang masih diperdebatkan.

"Rumusan yang diajukan pemerintah ditambah dengan frasa motif politik, motif ideologi dan atau ancaman terhadap keamanan negara. Tapi ketika bicara soal formula atau rumusan pasal, memang setiap fraksi dan instansi terkait ada aspirasi, ada juga argumen akademik," kata Arsul saat dikonfirmasi, Selasa (15/5).
Arsul mengatakan Polri keberatan definisi terorisme juga memasukan frase motif politik, motif ideologi, dan frase ancaman keamanan negara. Arsul menyebut alasan Polri keberatan karena menganggap ini akan mempersulit penegakkan hukum lantaran frasa akan digunakan kuasa hukum terduga teroris.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polri melihat itu bisa mempersulit ruang penegakan hukum karena frasa itu yang selalu akan digunakan untuk menghindari," kata Arsul.

Arsul menyebut berdasarkan pertemuan partai koalisi pemerintah dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, akhirnya diberikan solusi agar frasa tersebut dimasukkan ke bagian penjelasan, bukan di batang tubuh RUU Terorisme. Jadi apabila masa reses selesai, dalam rapat pembahasan RUU tinggal memutuskan opsi mana yang akan diambil.

"Antara opsi tetap dengan elemen frase itu, atau tanpa frase itu tapi ditempatkan di penjelasan umum. Peletakan frasa di penjelasan memang tidak punya kekuatan yang kuat dibanding batang tubuh," kata Arsul
Arsul menyebut yang penting frasa dimaksud dimasukan ke dalam RUU Terorisme agar Polisi tidak sewenang-wenang dan lebih berhati-hati dalam menindak terduga terorisme.

Arsul meyakini, pengesahan RUU Terorisme akan dilakukan pada dua kali masa sidang yang akan datang.

"Yang penting ada pesan dalam penggunaan RUU Terorisme polisi harus menemukan pada diri si pelaku ada motif ideologi kemudian ada motif jaringan. Jadi agar jangan sedikit-sedikit pakai RUU Terorisme," kata Arsul. (osc/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER