Arsul mengatakan tidak ada fraksi DPR yang menolak. Saat ini yang masih menjadi kendala hanya rumusan frasa dalam definisi terorisme. Hal itu yang masih diperdebatkan.
"Rumusan yang diajukan pemerintah ditambah dengan frasa motif politik, motif ideologi dan atau ancaman terhadap keamanan negara. Tapi ketika bicara soal formula atau rumusan pasal, memang setiap fraksi dan instansi terkait ada aspirasi, ada juga argumen akademik," kata Arsul saat dikonfirmasi, Selasa (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arsul menyebut berdasarkan pertemuan partai koalisi pemerintah dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, akhirnya diberikan solusi agar frasa tersebut dimasukkan ke bagian penjelasan, bukan di batang tubuh RUU Terorisme. Jadi apabila masa reses selesai, dalam rapat pembahasan RUU tinggal memutuskan opsi mana yang akan diambil.
Arsul meyakini, pengesahan RUU Terorisme akan dilakukan pada dua kali masa sidang yang akan datang.
"Yang penting ada pesan dalam penggunaan RUU Terorisme polisi harus menemukan pada diri si pelaku ada motif ideologi kemudian ada motif jaringan. Jadi agar jangan sedikit-sedikit pakai RUU Terorisme," kata Arsul. (osc/osc)