Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian RI meminta masyarakat tidak terpancing lantaran muncul petisi yang menyebut Alquran dijadikan barang bukti atas sejumlah penindakan kasus terorisme.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terhasut dengan isi petisi. Pasalnya, sekitar 90 persen anggota Densus 88 beragama Islam dan paham Alquran tidak bisa dijadikan barang bukti pada kasus terorisme, karena di dalamnya tidak mengajarkan kekerasan dan tindakan yang mengancam.
"Penyidik paham bahwa tidak ada sama sekali hubungannya terorisme dengan kitab suci Alquran. Bahkan, aksi terorisme sangat bertentangan dengan isi dan makna yang terkandung di dalam Alquran," kata Iqbal.
Sebelumnya, muncul petisi melalui situs change.org dengan judul 'Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan'. Petisi itu tidak lugas menjelaskan identitas pembuat petisi dan menujukan petisi kepada Kapolri, Komnas HAM, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Jaksa Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sang pembuat petisi hanya mengidentifikasikan dirinya dengan identitas umat Islam, yakni Alquran. Hingga pukul 12.15 WIB, sedikitnya 15.654 orang telah menandatangani petisi tersebut. Petisi yang dibuat pemilik akun dengan identitas Umat Islam itu ditujukan kepada Kapolri, Komnas HAM, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Jaksa Agung.
"Saat Anda, wahai aparat penegak hukum atau siapa saja, menemukan Alquran yang mulia di TKP kejahatan. Segeralah muliakan dengan mengambilnya dalam keadaan bersuci lalu wakafkanlah ke masjid terdekat. Itu adalah tindakan yang bermoral, mulia, dan benar. Tidak ada manfaatnya menyatukan Alquran dengan sekelompok barang bukti kejahatan lainnya," demikian dikutip dari laman petisi tersebut.
(age)