Pembahasan RUU Negatif, Formappi Usul Potong Tunjangan DPR

SAH | CNN Indonesia
Rabu, 23 Mei 2018 05:30 WIB
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai kinerja DPR negatif karena tak mengesahkan satupun dari 48 RUU prioritas pada Masa Sidang IV.
Direktur Eksekutif Formappi I Made Leo Wiratma, di Jkaarta, Selasa (22/5). (CNN Indonesia/Setyo Aji Harjanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyebut selama Masa Sidang IV Tahun Sidang 2017/2018 DPR tidak berhasil menyelesaikan satu pun dari 48 Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas yang tersisa. Sanksi administratif berupa pemotongan tunjangan atau anggaran pun diusulkan.

Direktur Eksekutif Formappi I Made Leo Wiratma mengatakan hal itu menunjukan fungsi legislasi DPR negatif. Padahal, pada Masa Sidang I hingga III DPR bisa menyelesaikan masing-masing satu RUU prioritas.

"DPR melakukan fungsi pokok kurang baik di bidang legislasi maupun pengawasan sehingga publik menyoroti lembaga kita ini, sedihnya lagi selalu kinerja yang kurang baik sehingga sering dinilai negatif," terang dia, di kantornya, Jakarta, Selasa (22/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wiratma menyoroti sejumlah RUU prioritas yang tidak selesai pembahasannya dalam waktu tiga kali masa sidang. Padahal, berdasarkan Pasal 99 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) RUU itu harus sudah selesai dibahas dalam tiga masa sidang.

Akibat ketiadaan sanksi, ketentuan batasan waktu tersebut hanya dianggap angin lalu. Akibatnya, kata Wiratma, DPR menjadi sangat santai dalam penyelesaian pembahasan RUU.

"Akibat tidak ada sanksi DPR tdrus perpanjang masa itu. Kalau tidak ada sanksi maka DPR seolah menjadi kerjanya santai saja tidak giat betul, dan akibatnya yaitu banyak RUU yang terbengkalai," terang dia.

Oleh karena itu, Wiratma menilai, DPR perlu dikenakan sanksi jika tidak menyelesaikan RUU dalam tiga kali masa sidang. Bentuknya, sanksi administratif berupa pemotongan anggaran, tunjangan, dan uang sidang. Jika tidak, DPR hanya membuang-buang waktu dan anggaran.

"Artinya ada punish gitu di sana. Kalau mereka sidang kan ada reward ada uang sidang dan sebagainya. Kalau mereka sidang terus tidak ada hasil kan mustinya bisa ditarik kembali seperti itu bisa diterapkan," terang dia.

Wiratma berujar pada Masa Sidang IV DPR berencana menyelesaikan proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsep terhadap enam RUU. Namun, hanya dua yang selesai, yakni proses RUU tentang Sumber Daya Air dan RUU Mineral dan Batu Bara.

"Di bidang legislasi DPR hanya berkutat dalam pembahasan di berbagai tingkatan misalnya mereka sedang menyelesaikan proses dan konsepsi terhadap enam RUU dan hanya dua RUU yang disepakati oleh Paripurna DPR sebagai RUU inisiatif DPR dan itu baru RUU," tutup dia. (arh/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER