Kronologi Bupati Buton Selatan Kena Ciduk KPK

Bintoro Agung | CNN Indonesia
Jumat, 25 Mei 2018 01:53 WIB
KPK membeberkan operasi tangkap tangan dalam kasus suap sejumlah proyek di lingkungan Kabupaten Buton Selatan. OTT terjadi pada Selasa, 22 Mei 2018.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat menjadi tersangka. KPK menetapkannya setelah mendapat beberapa barang bukti termasuk uang sebesar Rp409 juta. (CNN Indonesia/Bintoro Agung Sugiharto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus suap sejumlah proyek di lingkungan Kabupaten Buton Selatan. KPK membeberkan operasi tangkap tangan yang bermula pada Selasa, 22 Mei 2018.

Tim KPK mulanya mendapat informasi pada hari itu pukul 13.30 WITA mengenai permintaan uang dari kontraktor swasta bernama Tony Kongres kepada orang kepercayaannya yang juga pegawai PT Bank BRI, Aswardy.

Tony menyuruh Aswardy menyiapkan uang Rp200 juta untuk disetorkan kepada Laode Yusrin, ajudan Bupati Buton Selatan.
"Kemudian terpantau penggunaan kalimat 'ambilkan itu kori dua ritang' yang dihubungkan dengan nilai uang Rp200 juta," ujar Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, Aswardy menemui Yusrin di Bank BRI di Baubau. Tak lama setelahnya, Yusrin terlihat menjinjing tas laptop berwarna biru berisi uang Rp200 juta.

Keesokan sore, KPK menangkap Yusrin di dekat rumah pejabat Bupati Buton Selatan. KPK lalu mengirim tim lainnya untuk membekuk Tony Kongres di kediamannya.

Baru pada pukul 21.00, KPK menciduk Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat di rumah dinasnya. Di tempat yang sama komisi antirasuah menangkap supir bupati dan dua pejabat Buton Selatan lainnya.
Total ada 11 orang yang KPK tangkap dalam operasinya di Buton Selatan.

"Selain mengamankan 11 orang tersebut, tim juga mengamankan uang total Rp409 juta dari S dan J yang diduga termasuk uang Rp200 juta yang dibawa YSN (Laode Yusrin) dari Bank BRI sehari sebelumnya," lanjut Basaria.

Setelah menangkap para pelaku dan menyimpan barang bukti, KPK melakukan pemeriksaan awal di di Polres Baubau. Baru pada Kamis siang tadi, 7 dari 11 orang tersebut digelandang ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Sejauh ini KPK hanya menetapkan Agus dan Tony sebagai tersangka. Sang bupati diduga berperan sebagai penerima suap, sementara Tony diduga bertindak sebagai pemberi.


Proyek Rehabilitasi Rumah Dinas

KPK mengindikasikan praktik suap dalam kasus ini melibatkan uang dari sejumlah proyek di lingkungan Buton Selatan. Salah satu proyek tersebut adalah proses rehabilitasi rumah dinas.

"Itu benar untuk rehabilitasi rumah jabatan wakil bupati," tukas Basaria.

Menurut Basaria, Tony dikenal sebagai pengepul proyek untuk para kontraktor yang ada di Kabupaten Buton Selatan. Tony diduga kerap menjadi penghubung dari proyek tersebut dengan komisi hingga 30 persen.

Sementara untuk proyek lain yang terkait dalam kasus ini, KPK berkata masih akan memeriksanya.

Agus sebagai penerima uang terancam terjerat Pasal 12 ayat huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Sementara Tony yang diduga berperan sebagai pemberi terancam kena jerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31/2009 tentang Tipikor.

Selain uang tunai Rp409 juta yang ditemukan dalam beberapa pecahan rupiah, penyidik KPK juga mendapatkan barang bukti berupa buku tabungan, barang elektronik, catatan proyek Kabupaten Buton Selatan, dan seperangkat alat kampanye salah satu calon wakil gubernur Sulawesi Tenggara. (lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER