KPK Pertanyakan Anas Hadirkan Yulianis cs untuk Sidang PK

DZA | CNN Indonesia
Kamis, 24 Mei 2018 22:02 WIB
Jaksa menyebut Yulianis dan dua saksi lainnya pernah bersaksi di sidang Anas Urbaningrum pada tingkat pertama, sehingga seharusnya tak bisa diajukan untuk PK.
Jaksa KPK mempertanyakan pihak Anas Urbaningrum yang mengajukan Yulianis dan dua saksi lainnya untuk hadir bersaksi di sidang PK pekan depan. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tri Mulyono Hendradi mempertanyakan keinginan pihak Anas Urbaningrum yang mau menghadirkan mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis cs sebagai saksi fakta dalam sidang peninjauan kembali (PK).

Kesaksian Yulianis bersama mantan Direktur Operasi I PT. Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor dan bekas Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang menjadi novum atau bukti baru bagi Anas dalam PK ini.

Tri mengatakan, Yulianis, Teuku Bagus, dan Marisi pernah menjadi saksi dalam sidang pokok perkara Anas di pengadilan tingkat pertama, sehingga seharusnya tak bisa kembali diambil kesaksiannya untuk PK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan, Yulianis segala pernah diperiksa dalam persidangan di tingkat pertamanya (Anas Urbaningrum) itu tapi kemudian hakim punya pertimbangan sendiri," kata Tri usai sidang perdana PK Anas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/5).
Dalam PK yang diajukan, kata Tri, Anas memasukkan testimoni Yulianis. Testimoni itu menyebut Yulianis merupakan anak buah Muhammad Nazaruddin. Yulianis juga menyebut semua yang dia lakukan atas perintah Nazaruddin. Bahkan lewat testimoni itu, Yulianis juga menyebut kepemilikan Anugerah Grup atau Permai Grup milik Nazaruddin, bukan Anas.

Sementara kesaksian dari Teuku Bagus yang dimasukkan, yakni bahwa Teuku Bagus tidak pernah memberikan uang ke Anas untuk pembelian mobil Toyota Harrier. Kesaksian lain, yakni Teuku Bagus tidak pernah memberikan uang dalam rangka penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat yang memenangkan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Kemudian kesaksian Marisi yang digunakan, berkenaan dengan pembelian mobil Toyota Harrier kepada Anas sesunguhnya arahan Nazaruddin yang seolah-olah berasal dari uang proyek Hambalang dengan uang tunai Rp700 juta dari PT Adhi Karya. Uang itu diserahkan oleh Marisi kepada Yulianis sebagai uang muka pembelian Harier.

Namun Tri tetap menghormati putusan hakim dengan mempertimbangkan kembali kesaksian Yulianis cs sebagai bukti baru dalam sidang PK Anas.
Yulianis, Teuku Bagus, dan Marisi direncanakan akan dihadirkan dalam sidang PK Anas pada pekan depan, serta dua saksi ahli lain.

Anas divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan di tingkat pertama. Selain itu Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS. Kemudian di tingkat banding Anas mendapat keringanan hukuman menjadi tujuh tahun penjara.

Namun di tingkat kasasi, Hakim Agung Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme memperberat hukuman Anas dua kali lipat. Anas dijatuhi pidana penjara 14 tahun dan denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan. Artidjo juga menambah hukuman Anas, yakni pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik. (osc/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER