"Sesuai dengan ada tadi Keputusan Presiden nomonya kita tidak ingat nanti biar kepala DPRD yang menyampaikan nomornya, tetapi akan dibebaskan pajak," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/5).
Anies menyebut pembebasan pajak tersebut memang sudah ada aturannya, sehingga untuk penerapannya tinggal mengikuti standar operasi prosedur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti coba dilibat dulu detailnya dengan kepala BPRD, tapi intinya adalah tidak ada pajak di situ," ujarnya.
Nantinya, lanjut Anies, pihaknya juga akan berkirim surat kepada Inasgoc selaku penyelenggara Asian Games perihal pembebasan pajak tiket tersebut. Tujuannya, kata Anies, agar bisa dijadikan dasar rujukan bagi daerah lain, termasuk kabupaten dan kota yang juga turut serta menyelenggarakan Asian Games.
Dalam pasal 42 ayat 1 dijelaskan tidak memperbolehkan adanya penghapusan pajak, tetapi hanya pengurangan pajak sebesar maksimal 50 persen dari pajak pokok.
Permintaan untuk membebaskan pajak tiket Asian Games itu berasal dari pihak Inasgoc. Sebab, Pemprov Sumatera Selatan yang juga menjadi tuan rumah telah membebaskan pajak tiket tersebut.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sempat menyampaikan pembebasan pajak tiket Asian Games tersebut menjadi kewenangan atau diskresi dari Gubernur. (ayp)