Jakarta, CNN Indonesia -- Pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kerap mandek ketika tidak tercapai kesepakatan antara pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menteri Dalam Negeri
Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah tidak ragu mengambil jalan alternatif dalam mengesahkan APBD tanpa persetujuan DPRD, jika memang pihak legislatif tidak memberikan sepakat.
"Kalau tidak ada kesepakatan antara DPRD dan Pemda, enggak ada sepakat soal alokasi anggaran, ya sudah, bisa lewat pergub, perbup, perwalikota," kata Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tjahjo, APBD yang disahkan tanpa melalui perda akan tetap sah secara hukum. Perencanaan anggaran juga dinilai lebih jelas.
Selain itu, Tjahjo menganggap tidak ada potensi penyimpangan seperti kasus korupsi bila pengesahan melalui pergub, perbup atau perwalikota.
"Itu enggak melanggar aturan. Tidak akan ada proses hukum di kemudian hari," ujar Tjahjo.
Dengan demikian, kata Tjahjo, jika tidak ada persetujuan DPRD dalam pengesahan APBD maka turut menekan potensi korupsi di antara kedua lembaga itu semakin minim.
Menurut Tjahjo, sejauh ini telah banyak pejabat dan kepala daerah yang malah tertangkap penyidik KPK lantaran menyuap anggota DPRD, demi memuluskan pengesahan APBD melalui perda.
"Daripada DPRD dan eksekutif kena kasus hukum oleh KPK seperti yang sekarang beberapa kali ada. Daripada seperti yang ketangkap oleh KPK selama ini. Ini kan karena tidak ada kompromi," ujar Tjahjo.
(ayp/sur)