Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus e-KTP
dokter Bimanesh Sutarjo akan menjalani persidangan pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Jumat (25/5).
Hal ini terkonfirmasi melalui Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan.
"Pemeriksaan saksi ahli dokter Budi Sampurna dan nanti siang ada satu saksi fakta," kata dia, melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi diketahui merupakan ahli kesehatan dari Universitas Indonesia. Dalam persidangan ini, Budi akan dimintai keterangan mengenai administrasi dalam penanganan pasien yang masuk ke rumah sakit.
Sedangkan satu saksi fakta akan menjelaskan tentang proses pemeriksaan terpidana kasus korupsi proyek e-ktp Setya Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau hingga dipindahkan ke RSCM.
Dalam persidangan sebelumnya, dokter Rumah Sakit Mayapada Jose Roesma dalam kesaksiannya sebagai ahli untuk terdakwa dokter Bimanesh. Jose Roesma menjelaskan Tekanan darah seorang pasien bisa ditingkatkan dengan memanfaatkan konsumsi obat-obatan tertentu.
"Bisa makan obat saja, obat amfetamin, pake sabu atau segala macam naik tensinya," kata Jose di hadapan majelis hakim di ruang sidang, Jakarta, Jumat (18/5).
Dokter Bimanesh yang merupakan dokter spesialis hipertensi menangani Setya Novanto di IGD. Setya Novanto sebelumnya mengalami kecelakaan dan dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau saat dalam pencarian oleh KPK.
Menurut saksi ahli, seharusnya dokter yang berjaga di IGD harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter bedah atau ke dokter syaraf apabila kesadaran pasien selalu menurun.
Dalam kasus ini, Bimanesh didakwa bersama-sama Fredrich Yunadi merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Setnov.
Mereka berdua disebut memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat. Setnov ditenggarai tengah menghindari pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah.
(arh/sur)