"Kemungkinan itu bisa, tapi masih persepsi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi di Gedung KPK, Kamis (24/5).
"Belum ada pembuktian dana tersebut diberikan ke ayahnya. Jadi bersabar dulu, panggil saksi-saksinya, ada alat buktinya, baru kita bisa nanti informasikakn bahwa uang tersebut dipergunakan untuk keperluan ayahnya," imbuh Basaria.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses operasi tangkap tangan, tim KPK mengambil alat peraga kampanye salah satu cawagub Sultra sebagai alat bukti bersama uang tunai senilai Rp409 juta, buku tabungan, barang bukti elektronik, dan catatan proyek di Pemkab Buton Selatan.
"Sepertinya tidak lama, dua - tiga hari mungkin kita bisa informasikan itu," pungkasnya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Agus Feisal Hidayat, Bupati Buton Selatan 2017-2022 sebagai tersangka bersama seorang kontraktor swasta bernama Tony Kongres (TK). Agus diduga menerima suap dari Tony Kongres terkait pelaksanaan sejumlah proyek di lingkungan Kabupaten Buton Selatan.
Agus sebagai penerima uang terancam terjerat Pasal 12 ayat huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tipikor. Sementara Tony yang diduga berperan sebagai pemberi terancam kena jerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31/2009 tentang Tipikor. (lav/sur)