Agus menjadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinasnya pada Rabu (23/5) sore. KPK menciduk Bupati Buton Selatan periode 2017-2022 ini atas penerimaan hadiah atau janji terkait proyek yang berada di kabupaten yang ia pimpin.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap AFH," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (24/5) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang baru setahun menjabat bupati ini memilih bungkam ketika dikawal keluar oleh pegawai KPK sebelum diantar menuju rutan.
Adapun barang bukti yang menjadi pegangan KPK dalam kasus ini adalah uang Rp409 juta, buku tabungan, barang bukti elektronik, catatan proyek di Pemkab Buton Selatan, dan alat kampanye salah satu peserta pemilihan gubernur Sulawesi Tenggara yang ditengarai milik ayah Agus, Sjafei Kahar.
"Oh tidak, tidak. Lihat anak saja," ujarnya sambil berusaha meninggalkan para pewarta.
Sjafei, yang merupakan calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara pada Pilkada 2018, mengaku tak tahu soal hubungan barang bukti alat peraga kampanye dan uang dengan pencalonannya sebagai wakil gubernur Sulawesi Tenggara.
"Saya enggak tahu, enggak tahu sama sekali," kilahnya.
KPK diketahui memperoleh barang bukti berupa alat kampanye pemilu dan sejumlah uang di kediaman seorang konsultan politik yang juga terjaring OTT.
"Belum ada pembuktian dana tersebut diberikan ke ayahnya. Jadi kita bersabar dulu, panggil saksi-saksinya, ada alat buktinya, baru kita bisa nanti informasikan bahwa uang tersebut dipergunakan untuk keperluan ayahnya," imbuh Basaria. (arh/sur)