Artidjo: Koruptor Harusnya Minta Maaf Bukan Cengengesan

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Jumat, 25 Mei 2018 21:58 WIB
Artidjo Alkostar yang memasuki masa pensiun hakim agung merasa prihatin banyak koruptor yang malah cengengesan di televisi, bukannya minta maaf kepada rakyat.
Artidjo Alkostar yang baru saja pensiun dari hakim agung merasa prihatin banyak koruptor yang malah cengengesan di televisi, bukannya minta maaf kepada rakyat. (Detikcom/Ari Saputra).
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan hakim agung Artidjo Alkostar prihatin dengan ulah para koruptor di Indonesia yang merasa tak bersalah dan justru 'cengengesan' ketika muncul di media massa. Menurut Artidjo, sikap ini merupakan bentuk penghinaan pada rakyat Indonesia.

"Koruptor itu di televisi cengengesan dibuat-buat, lambaikan tangan. Koruptor seperti apa ini? Harusnya dia minta maaf kepada rakyat Indonesia," ujar Artidjo di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Jumat (25/5).

Hakim yang pernah menangani perkara korupsi mantan Presiden Soeharto ini membandingkan dengan perilaku koruptor di negara lain. Umumnya koruptor itu merasa malu, bahkan ada yang hingga bunuh diri ketika terbukti korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau orang disebut saja korupsi di Korea atau di mana, banyak bunuh diri. Di kita enggak, malah tambah cengengesan," katanya.


Ia pun mengakui selama berkarier 18 tahun sebagai hakim agung kerap ditawari suap oleh pihak yang berperkara. Artidjo menceritakan pengalamannya saat dikirim cek berisi sejumlah uang oleh seseorang.

"Saya jawab, saya terhina dengan surat-surat itu. Jangan diteruskan lagi itu," ucap Artidjo.

Karena itu, ia pun selalu berusaha menjaga jarak dengan orang-orang di sekitarnya, apalagi yang berpotensi melakukan korupsi. Artidjo mengaku rela menjauh dari teman dekatnya untuk menjaga integritas sebagai hakim agung.

"Saya siap tidak berkawan. Kalau dulu (saat jadi) advokat saya harus cari banyak kawan tapi kalau jadi hakim saya siap tidak berkawan dengan siapa saja, orang terdekat juga siap saya jauhi," tuturnya.



Artidjo sebelumnya resmi pensiun pada 22 Mei lalu. Sesuai UU 3 tahun 2009 tentang MA, usia pensiun hakim agung adalah 70 tahun. Artidjo dikenal tegas memutus hukuman, khususnya terdakwa kasus korupsi. Ia beberapa kali memperberat atau melipatgandakan hukuman koruptor yang mengajukan kasasi ke MA. (osc/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER