Tepis KPK, PPP Sebut RKUHP Tak Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 31 Mei 2018 21:40 WIB
PPP menyebut RKUHP tak melemahkan KPK dalam memberantas korupsi karena UU Tipikor tetap berlaku.
Anggota Panja RKUHP dari Fraksi PPP Arsul Sani, di Jakarta, Senin (7/5). (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP diklaim tidak melemahkan tugas KPK dalam menangani tindak pidana korupsi.

Anggota Panja RKUHP dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai draf perundangan ini justru akan memberi efek jera kepada koruptor.

"RKUHP tidak bicara kewenangan kelembagaan. Maka saya tidak sepakat kalau itu dianggap melemahkan," ujar dia, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arsul menuturkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang digunakan KPK tetap berlaku meski ada RKUHP. Atas hal itu, KPK diminta tidak khawatir kehilangan taringnya dalam melakukan penindakan.

Bahkan, Arsul mengaku Fraksi PPP sepakat ada penambahan pasal di dalam RKUHP berisi soal ruang bagi UU khusus yang digunakan oleh suatu lembaga hukum agar tetap belaku jika ada suatu tindak pidana yang juga diatur dalam KUHP.

"Selama itu masih ada di UU Tipikor artinya KPK masih tetep punya kewenangan," ujarnya.

Di sisi lain, Arsul mengatakan perlu ada revisi mengenai jumlah hukuman penjara terhadap pelaku tindak pidana khusus yang diatur dalam KUHP. Pihaknya meminta hukuman penjara maksimal tanpa pemberatan diubah dari 20 tahun menjadi hanya selama 15 tahun.

Permintaan itu digulirkan karena dalam suatu tindak pidana khusus terdapat unsur pemberatan. Artinya, akan ada tambahan sepertiga jumlah hukuman.

"Itu kalau ancamannya 20 tahun ditambah sepertiga kan jadi 26 tahun lebih. Jadi sebetulnya RKUHP itu mengoreksi kembali kesalahan pemidanaan di UU sektoral, bukan merubah," ujar Arsul.

Ia menambahkan pihaknya juga mengusulkan ada penambahan hukuman terhadap pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi. Sebab ia melihat saat ini konsen mayoritas pihak lebih kepada masa hukuman penjara.

Salah satu usulan yang dibahas adalah mengambil aset dan mengenakan hukuman sosial kepada pelaku korupsi.

"Terkait dengan hukuman itu kan penataan kembali, pelurusan kembali. Bahwa itu kemudian membatasi dan mengurangi hukuman itu iya. Tetapi juga harus dilihat ketentuan KUHP yang lain dimana ada perampasan aset dan pidana tambahan diperluas," ujarnya. (arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER