Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang kepala Rukun Tetangga (RT) di Ciganjur mengaku keberatan dengan nominal target yang tercantum dalam surat edaran target pengumpulan dana zakat.
Polemik zakat mengemuka setelah muncul surat edaran dari Lurah Ciganjur kepada warganya untuk mengumpulkan zakat sebagai tindak lanjut atas Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 tentang Gerakan Amal Sosial Ramadan.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan Kelurahan Ciganjur ditargetkan bisa mengumpulkan zakat sebesar Rp94.500.000. Dengan kata lain, setiap RT ditargetkan bisa mengumpulkan zakat sebesar Rp1.500.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua RT 07 RW 03 Kelurahan Ciganjur Sony Faridz Maulani berpendapat sebaiknya pengumpulan dana zakat berdasarkan keikhlasan warga.
"Menurut saya Rp1,5 juta kegedean, Rp900 ribu menurut saya cukup," ujar Ketua RT 07 RW 03 Kelurahan Ciganjur Sony Faridz Maulani, Senin (4/6).
Sony juga menganggap pencantuman nominal dalam surat tersebut kurang etis. Sebagaimana sifatnya sebagai sumbangan, ia lebih senang apabila nominal itu ditiadakan.
Kendati demikian, Sony sebagai ketua RT tak keberatan memungut sumbangan dari warga sesuai perintah dari kelurahan.
"Saya jarang memenuhi target," imbuh Sony.
Keberatan serupa juga datang dari Ketua RT 03 RW 03 Kompleks Bank Bumi Daya, Ciganjur, Siti Atikah Muljono. Perempuan berusia 66 tahun tersebut mengaku kesulitan memenuhi target yang dari kelurahan.
"Yang sudah memberi sumbangan baru ada lima orang dari 50 rumah," ujar Siti.
Beruntung bagi Siti, kompleks tempat tinggalnya memiliki sistem iuran bulanan. Alhasil, target sumbangan yang ada bisa ditanggung lewat iuran tersebut.
Meski demikian, iuran swadaya warga kompleks masih belum cukup memenuhi target sumbangan dana dari pihak kelurahan.
"Karena warga di sini juga kebanyakan pensiunan," tukas Siti.
Siti dan Sony sama-sama tak keberatan dengan pengumpulan dana tersebut. Namun mereka berdua tak setuju jika sumbangan harus ditentukan jumlahnya.
Terpisah, Anies Baswedan menyatakan tidak pernah menargetkan jumlah pengumpulan zakat.
"Anda lihat sendiri dalam edarannya tidak ada angka nominal apalagi target," kata Anies di Polda Metro Jaya, Senin (4/6).
Menurut Anies, pembayaran zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang memang sudah memenuhi syarat.
"Ini bukan kewajiban dari gubernur, ini kewajibannya perintah dari agama," ujarnya.
(wis)