Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan dana sebesar Rp500 miliar untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).
Dana THR itu untuk PNS dan non PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Besarannya itu sekitar Rp500 miliar, itu sudah dianggarkan, sekitar Rp500 miliar," kata Sandi di Balai Kota Jakarta, Senin (4/6) malam.
Anggaran tersebut, kata Sandi merupakan hasil perhitungan yang telah dilakukan bersama Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi saya cek sama pak Michael (Kepala BPKD)," ujarnya.
Pemprov DKI memastikan tahun ini pemberiam THR tidak hanya bagi PNS saja, tetapi juga bagi para pegawai non PNS seperti pekerja harian lepas (PHL).
THR bagi PHL akan disesuaikan dengan gaji mereka per bulan dan diperkirakan akan segera cair sebelum 5 Juni.
Namun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup mengatakan masih mengupayakan THR bagi PHL yang berada di bawah koordinasinya bisa cair berbarengan dengan THR bagi PNS.
"Iya, kami upayakan sama dengan PNS (cairnya). Pokoknya sebelum libur tanggal 11. Biasanya, sih, mereka (dapatnya) tidak lebih dari tanggal lima. Kita urus berbarengan dengan gaji yang mereka terima. Jadi dua kali terima," tutur Ali, Rabu (30/5).
Selain PHL, Pemprov DKI juga memberikan THR bagi para guru honorer dan penyedia jasa lainnya perseorangan (PJLP).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebut pemberian THR tersebut sebagai respons atas keputusan Presiden Joko Widodo yang memberikan THR bagi para pensiunan.
"Ya, tentunya harus adil, kan, setara jadi bukan hanya yang PNS, tapi yang PHL kita harus perhatikan juga karena nanti akan
benchmarking (menjadi patokan) dengan kebijakan tentang THR ini bagi para PHL, PPSU juga kita harus sesuaikan juga," ucap Sandi di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/5).
Kendati demikian, Sandi masih belum menyebutkan jumlah THR yang akan diterima oleh guru honorer maupun PJLP.
"(Nominal THR) Lagi dihitung," ujarnya.
(wis)