Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (
KPU) menyatakan telah memberi penjelasan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait peraturan KPU (PKPU), yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif pada Pemilu 2019. Komisioner KPU Hasyim Asy'ari berkeras aturan itu tidak bertentangan dengan undang-undang.
"Kami jelaskan bahwa aturan itu tidak bertentangan dengan undang-undang," kata Hasyim di kantor KemenkumHAM, Jakarta, Selasa (5/6).
Hasyim menyatakan pembuatan PKPU tidak hanya merujuk kepada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Di dalam undang-undang tersebut memang tidak disebutkan secara gamblang apakah eks napi korupsi tidak dibolehkan mendaftar sebagai caleg. Namun, kata Hasyim, mereka juga menimbang dari isi Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengisian jabatan penyelenggara negara merujuk kepada UU itu. KPU membaca berbagai macam aturan perundangan," ujar Hasyim.
Di samping itu, kata Hasyim, melarang eks napi koruptor menjadi caleg juga tidak bertentangan dengan UU Pemilu. Dia menjelaskan undang-undang itu melarang secara eksplisit kepada mantan napi korupsi untuk menjadi capres dan cawapres.
KPU, kata Hasyim, menganggap presiden, wakil presiden, DPR dan DPD berada pada tingkatan yang sama secara kelembagaan. Karenanya, larangan yang diatur untuk capres-cawapres juga dapat diterapkan kepada pencalonan anggota DPR dan DPD.
"Maka KPU perpandangan bahwa DPR yang setara dengan kelembagaan presiden ya mestinya terpenuhi juga syarat pencalonan ini," ujarnya.
Hasyim berpendapat orang yang terbukti pernah melakukan korupsi berarti telah mengkhianati negara, dan tidak menghormati sumpah yang diambil pada saat dilantik. Ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan sehingga merugikan negara dan masyarakat luas. Karenanya, orang yang memiliki riwayat berkhianat kepada negara tidak patut menjabat kembali.
"Apapun kedudukannya," ujar Hasyim.
KPU memuat larangan eks koruptor menjadi caleg dalam draf PKPU tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD. Kemendagri, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta Komisi II DPR menolak larangan itu dicantumkan. Alasannya, karena UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur hal itu. Dengan kata lain, ketiga lembaga itu menilai PKPU menabrak undang-undang.
KPU lantas tetap menyerahkan rancangan PKPU itu ke KemenkumHAM untuk diundangkan agar menjadi pedoman resmi pelaksanaan Pemilu 2019. Namun, MenkumHAM Yasonna Laoly memberi enggan mengesahkan PKPU itu.
(ayp)