Hal itu ia sampaikan untuk merespons pernyataan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang meminta dirinya turun tangan membantu menyelesaikan polemik PKPU itu.
"Nanti lah, kita bahas lah. Kan ada pendapat-pendapat umum yang harus kita saring bersama, jadikan suatu pertimbangan. Kalau jadi UU udah disaring dari pendapat publik yang sahih," kata Wiranto di Pusdiklat BPK, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (6/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari apa yang saya serap masyarakat kebanyakan dari mereka setuju bahwa koruptor masih diberikan kepercayaan adapula masyarakat yang pandangannya koruptor kok masih jadi pejabat, kok masih jadi wakil rakyat, padahal banyak sekali yang bukan koruptor yang punya kualitas," kata dia.
"Jangan jadi UU yang masih mentah, begitu diperundangkan jadi pro dan kontra, itu enggak boleh. UU itu puncak dari komunikasi yang baik antara, seluruh pihak. Begitu di Undangkan itu sudah final dan dipatuhi," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya mengisyaratkan bakal menolak menandatangani draf rancangan PKPU soal larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg karena dianggap bertentangan dengan UU.
Yasonna menegaskan PKPU itu akan bertentangan dengan UU Pemilu. Dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g disebutkan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan kepada publik secara jujur dan terbuka bahwa dirinya pernah berstatus sebagai narapidana. (arh/gil)