Wiranto Masih Atur Waktu Bahas Larangan Caleg Eks Koruptor

Ramadhan Rizki Saputra | CNN Indonesia
Rabu, 06 Jun 2018 16:59 WIB
Menkopolhukam Wiranto mengatakan akan menemui pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan polemik PKPU yang melarang eks napi kasus korupsi menjadi caleg.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto, di kantornya, Jakarta, Senin (23/4). (CNN Indonesia/Fachri Fachrudin)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengaku akan bertemu pihak terkait menyelesaikan polemik rancangan Peraturan KPU (PKPU) soal larangan eks narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2019.

Hal itu ia sampaikan untuk merespons pernyataan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang meminta dirinya turun tangan membantu menyelesaikan polemik PKPU itu.

"Nanti lah, kita bahas lah. Kan ada pendapat-pendapat umum yang harus kita saring bersama, jadikan suatu pertimbangan. Kalau jadi UU udah disaring dari pendapat publik yang sahih," kata Wiranto di Pusdiklat BPK, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (6/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengaku telah bertemu dengan beberapa pihak untuk menyamakan pandangan soal polemik tersebut. Menurutnya, masyarakat masih terbelah terhadap rancangan PKPU tersebut.

"Dari apa yang saya serap masyarakat kebanyakan dari mereka setuju bahwa koruptor masih diberikan kepercayaan adapula masyarakat yang pandangannya koruptor kok masih jadi pejabat, kok masih jadi wakil rakyat, padahal banyak sekali yang bukan koruptor yang punya kualitas," kata dia.

Mantan Panglima ABRI itu mengatakan bahwa perbedaan pandangan soal rancangan PKPU harus terlebih dulu disetuju dan disepakati bersama oleh seluruh pihak.

Ia menyatakan beberapa pendapat akan disaring dan dijadikan bahan pertimbangan terlebih dulu untuk mengambil keputusan. Oleh karena itu, produk hukum harus dikelola dengan matang sehingga tak menimbulkan kontroversi.

"Jangan jadi UU yang masih mentah, begitu diperundangkan jadi pro dan kontra, itu enggak boleh. UU itu puncak dari komunikasi yang baik antara, seluruh pihak. Begitu di Undangkan itu sudah final dan dipatuhi," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya mengisyaratkan bakal menolak menandatangani draf rancangan PKPU soal larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg karena dianggap bertentangan dengan UU.

"Jadi nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan UU itu saja," kata Yasonna kemarin.

Yasonna menegaskan PKPU itu akan bertentangan dengan UU Pemilu. Dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g disebutkan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan kepada publik secara jujur dan terbuka bahwa dirinya pernah berstatus sebagai narapidana. (arh/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER