Jakarta, CNN Indonesia -- Artis Lucinta Luna melaporkan akun Instagram bernama Anti Halu yang diduga menyebarkan video bermuatan ujaran kebencian.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan laporan polisi tersebut dibuat Lucinta pada Kamis (7/6) malam dan telah diterima oleh Polda Metro Jaya.
"Iya benar (buat laporan) kemarin dilaporkan dan sudah kami terima, kasusnya Undang-undang ITE," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/6).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Lucinta kepada polisi, Argo mengatakan akun Anti Halu tersebut telah mengulang video milik Lucinta sehingga menimbulkan kata-kata dengan arti negatif. Kata itu adalah Manokwari yang diucapkan Lucinta dan diulang-ulang sehingga terdengar negatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal Lucinta tidak bermaksud seperti itu dan merasa telah dirugikan.
Argo mengatakan, Lucinta mengklaim penyebaran video itu membuat masyarakat marah.
"Saat ini terlapor dalam penyelidikkan," tuturnya.
Laporan polisi Lucinta diterima dengan nomor : LP/3097/VI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Terlapor pun dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Dalam laporan tertulis nama pelapor adalah Muhammad Fatah alias Lucinta Luna dengan jenis kelamin laki-laki/perempuan. Selama ini media sosial memang memperdebatkan jenis kelamin dan nama asli yang dimiliki oleh Lucinta. Ia ditengarai seorang transgender dengan nama asli Muhammad Fatah.
Menurut Argo, keterangan kolom jenis kelamin dan nama lengkap di laporan polisi tersebut dibuat sesuai dengan paspor pelapor.
"Itu kita tulis sesuai paspor," kata Argo.
(sur)