Segel Pulau Reklamasi, Anies Tegaskan Bukan Bentuk Negosiasi

FHR | CNN Indonesia
Minggu, 10 Jun 2018 19:33 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan menyatakan urusan penyegelan bangunan di Pulau D reklamasi akan ditindaklanjuti kembali usai pembahasan Raperda di Balai Kota.
Gubernur DKI Anies Baswedan menyatakan urusan penyegelan bangunan di Pulau D reklamasi akan ditindaklanjuti kembali usai pembahasan Raperda di Balai Kota. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak akan mengeluarkan izin pembangunan di Pulau D sebelum ada peraturan daerah terkait tata ruang dan wilayah pulau reklamasi.

Dengan demikian, nasib dari 932 bangunan di Pulau D yang disegel Anies beberapa waktu lalu akan ditentukan setelah raperda selesai.

"Harus ada rencana tata ruang, rencana wilayah, baru bisa mengeluarkan izin," kata Anies disela-sela kunjungannya ke Stasiun Pasar Senen, Minggu (10/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anies mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai perwakilan negara memiliki kewenangan menegakan aturan.

Saat ini pihaknya masih menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru tentang reklamasi. Untuk penyusunannya melibatkan banyak hal. Ia pun berharap raperda tersebut dapat diselesaikan tahun ini.


Ketika disinggung jika pihak pengembang mau berkompromi membahas persoalan ini, Anies menegaskan, sedianya pengembang bisa mengikuti aturan yang berlaku nantinya.

"Jadi, ini bukan seperti dua pihak. Kami adalah negara yang akan mengatur seluruh wilayah yang ada di Jakarta dan silakan Anda (pengembang) mengikuti aturan itu. Jadi ini bukan negosiasi," kata dia.

"Sekarang tidak bisa (diizinkan), belum ada perda tata ruang. Jadi bagi Pemda untuk mengeluarkan izin harus melihat rencana tata kota, rencana tata ruang, rencana wilayah dan itu belum ada. Jadi, belum bisa mengeluarkan (izin)," kata Anies.
Segel Pulau Reklamasi, Anies Tegaskan Bukan Bentuk NegosiasiSatpol PP menyegel bangunan yang berada di Pulau D Reklamasi karena tidak memiliki izin, Kamis, 7 Juni 2018. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Anies pekan lalu menyegel 932 bangunan yang ada di Pulau D Reklamasi karena tidak memiliki izin. Selain itu, Anies juga menyegel lahan Pulau C meski belum ada bangunan maupun aktivitas pembangunan di pulau tersebut.

Pasca penyegelan, Anies bakal membentuk badan khusus untuk menata proyek reklamasi di pesisir pantai utara Jakarta.

Di sisi lain, DPRD DKI Jakarta meminta Anies segera menyelesaikan draf raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Tata Ruang Pantura.

"Ini jangan dibuat menggantung, bagaimana kelanjutan perda zonasi, bagaimana perda kawasan pesisir. Itu harus cepat disikapi, jangan dibuat mengambang seperti ini," ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Johnny Simanjuntak saat diwawancara telepon CNNIndonesia TV.

(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER