Ketua KNTI Marthin Hadiwinata mengatakan bangunan di Pulau D sebenarnya telah disegel dua kali di masa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Selain itu, penyegelan juga dilakukan oleh pemerintah pusat lewat Komite Gabungan. Tetapi, proses pembangunan di Pulau D masih terus berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Marthin pembongkaran perlu dilakukan untuk memberikan contoh tegas kepada para pengembang agar mengikuti aturan yang ada.
"Disebutkan secara tegas bahwa langkah pembongkaran diterapkan terhadap bangunan yang tidak memiliki IMB," ujar Marthin.
Selain itu, KNTI juga mendorong Anies untuk menerapkan sanksi pidana penjara selama tiga tahun kepada pengembang. Sanksi pidana itu perlu dilakukan karena banyaknya jumlah bangunan yang dibangun tanpa IMB di Pulau D.
Lebih dari itu, KNTI pun mendesak Anies untuk menghentikan rencana membentuk badan reklamasi sesuai dengan yang diamanatkan dalam Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Teluk Utara Jakarta.
Marthin menyebut dengan pembentukan badan reklamasi tersebut, justru semakin memuluskan jalan proyek reklamasi tersebut.
"Gubernur Anies hanya akan memuluskan proyek reklamasi Teluk Jakarta yang akan bertentangan dengan janji kampanyenya sendiri untuk menghentikan reklamasi," kata Marthin.
Lihat juga:Anies Minta Sandi Tak Bicara soal Reklamasi |
Teluk Jakarta, kata Marthin seharusnya dipulihkan dan dikembalikan kepada seluruh warga Jakarta, termasuk nelayan dan masyarakat pesisir.
Sebab, lanjutnya, reklamasi justru hanya akan menghilangkan sumber penghidupan nelayan, merusak lingkungan, serta memperbesar potensi bencana di utara Jakarta.
Pada Kamis (7/6) lalu, Anies melakukan penyegelan terhadap 932 bangunan di Pulau D Reklamasi. Alasannya, karena bangunan tersebut dibangun tanpa memiliki IMB.
Untuk pembongkaran bangunan yang disegel tersebut, Anies mengaku masih akan melakukan kajian lanjutan lebih dulu.
Selain itu, usai penyegelan tersebut, Anies juga mengungkapkan akan segera membentuk badan yang menangangi masalah reklamasi.
"Nanti akan dibentuk badan-badan yang diharuskan oleh Keppres nomor 52 tahun 1995 dan juga oleh perda yang menyangkut reklamasi, kami akan menjalankan sesuai dengan aturan," kata Anies, Kamis (7/6).