Anies Baswedan Diminta Bongkar 932 Bangunan Pulau D Reklamasi

Dias Saraswati | CNN Indonesia
Senin, 11 Jun 2018 17:46 WIB
Anies Baswedan didesak segera membongkar 932 bangunan di pulau D reklamasi dan menerapkan sanksi pidana penjara kepada pengembang karena bangun tanpa IMB.
Anies Baswedan segel pulau D reklamasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera membongkar 932 bangunan di Pulau D Reklamasi yang telah disegel oleh Pemprov DKI Jakarta.

Ketua KNTI Marthin Hadiwinata mengatakan bangunan di Pulau D sebenarnya telah disegel dua kali di masa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Selain itu, penyegelan juga dilakukan oleh pemerintah pusat lewat Komite Gabungan. Tetapi, proses pembangunan di Pulau D masih terus berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gubernur Anies seharusnya memastikan bahwa seluruh kegiatan pembangunan di atas Pulau D berhenti, dengan menindaklanjutinya dengan pembongkaran," tutur Marthin dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (11/6).


Menurut Marthin pembongkaran perlu dilakukan untuk memberikan contoh tegas kepada para pengembang agar mengikuti aturan yang ada.

Apalagi, kata Marthin, pembongkaran bangunan di Pulau D telah diatur dalam sejumlah aturan. Antara lain Pasal 39 UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 91 PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan Pasal 18-Pasal 23 PERGUB No. 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

"Disebutkan secara tegas bahwa langkah pembongkaran diterapkan terhadap bangunan yang tidak memiliki IMB," ujar Marthin.


Selain itu, KNTI juga mendorong Anies untuk menerapkan sanksi pidana penjara selama tiga tahun kepada pengembang. Sanksi pidana itu perlu dilakukan karena banyaknya jumlah bangunan yang dibangun tanpa IMB di Pulau D.

Lebih dari itu, KNTI pun mendesak Anies untuk menghentikan rencana membentuk badan reklamasi sesuai dengan yang diamanatkan dalam Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Teluk Utara Jakarta.

Marthin menyebut dengan pembentukan badan reklamasi tersebut, justru semakin memuluskan jalan proyek reklamasi tersebut.

"Gubernur Anies hanya akan memuluskan proyek reklamasi Teluk Jakarta yang akan bertentangan dengan janji kampanyenya sendiri untuk menghentikan reklamasi," kata Marthin.


Teluk Jakarta, kata Marthin seharusnya dipulihkan dan dikembalikan kepada seluruh warga Jakarta, termasuk nelayan dan masyarakat pesisir.

Sebab, lanjutnya, reklamasi justru hanya akan menghilangkan sumber penghidupan nelayan, merusak lingkungan, serta memperbesar potensi bencana di utara Jakarta.

Pada Kamis (7/6) lalu, Anies melakukan penyegelan terhadap 932 bangunan di Pulau D Reklamasi. Alasannya, karena bangunan tersebut dibangun tanpa memiliki IMB.


Untuk pembongkaran bangunan yang disegel tersebut, Anies mengaku masih akan melakukan kajian lanjutan lebih dulu.

Selain itu, usai penyegelan tersebut, Anies juga mengungkapkan akan segera membentuk badan yang menangangi masalah reklamasi.

"Nanti akan dibentuk badan-badan yang diharuskan oleh Keppres nomor 52 tahun 1995 dan juga oleh perda yang menyangkut reklamasi, kami akan menjalankan sesuai dengan aturan," kata Anies, Kamis (7/6).

(dal/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER