Diduga Langgar ITE, Aktivis Mahasiswa Muhammadiyah Ditangkap

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Selasa, 12 Jun 2018 14:37 WIB
Aktivis Ikatan Mahasiswa Muslim Purworejo Andi Maghfuri ditangkap atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ilustrasi penangkapan. (Thinkstock/nito100)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Purworejo, Andi Maghfuri (24) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. 

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan hingga kini tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih meminta keterangan terhadap Andi. Pihaknya belum dapat memastikan apakah Andi terbukti melanggar hukum atau tidak. 

"Ini kan masih proses pendalaman apakah ada wujud (pidana) atau tidak. Kalau tidak ya kami kembalikan, kalau ada akan diproses penegakan hukum. Masih diminta keterangan," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (12/6).

Sementara itu dihubungi terpisah Koordinator Nasional Netizen Muhammadiyah Mustofa B Nahrawardaya menduga penangkapan itu didasari atas akun Twitter Piyungan Cyber yang tertulis nama Andi sebagai pemilik akun tersebut. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Mustofa, akun tersebut telah mencatut nama Andi yang dituduh sebagai pemiliknya. Mustofa menduga pembuat akun tersebut pengelola akun twitter lain yang sebelumnya berdebat dengan Andi di dunia maya.

Setelah perdebatan itu, muncul akun twitter dengan nama Piyungan Cyber. Namun di halaman utama akun tersebut tertulis nama Andi Maghfuri yang seolah-olah sebagai pemilik dan pengelola akun. Dalam akun Piyungan cyber tersebut pun terdapat berita perselingkuhan antara Menteri Pertanian Amran Sulaiman berselingkuh dengan Bupati Pandeglang Irna Narulita.

"Setelah itu muncul web namanya piyungan cyber. Isinya memfitnah banyak orang salah satunya menteri pertanian Pak Amran yang isinya perselingkuhan dengan Bupati Pandeglang padahal isinya fitnah," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com. 

Kicaun tersebut kemudian disebarkan dengan mencantumkan akun-akun kepolisian.

Anggota Majelis Pustaka dan Informasi Pengurus Pusat Muhammadiyah ini mengatakan sebelum penangkapan terhadap Andi, polisi dari Polsek di Purworejo pun sempat mencarinya. Namun lantaran Andi merasa tak bersalah, dirinya pun pulang ke rumah. Tak lama setibanya di rumah, tim Cyber Crime Polda Metro Jaya pun menangkapnya. 

"Andi melapor ke saya karena Andi menjadi member grup cyber Muhammadiyah yang saya ini adalah Koordinator Nasional Netizen Muhammadiyah," kata Mustofa. 

Saat ini, Andi masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya untuk diminta keterangan terkait dugaan pelanggaran UU ITE tersebut. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER