Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Iwan Ridwan Prawiranata menyatakan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) telah menyimpangkan penggunaan dana
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada medio 1997 silam.
Kesimpulan penyimpangan tersebut diambil setelah dia melihat laporan keuangan BDNI. Dari laporan tersebut tercatat bahwa selama periode Maret sampai dengan September 1997 BDNI telah menyalurkan dana BLBI ke kelompok perusahaan mereka sendiri.
"Saya lihat penyimpangan dari laporan tersebut," katanya saat bersaksi dalam kasus korupsi BLBI dengan terdakwa mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (21/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BDNI merupakan satu di antara 54 bank yang menerima kucuran BLBI pada medio 1997. Mereka mendapatkan kuncuran dana BLBI sekitar Rp30,9 triliun.
Total kewajiban yang harus dilunasi BDNI kepada negara sebesar Rp28,4 triliun.
Tapi sebelum kewajiban tersebut dilunasi BDNI mendapatkan dan bank obligor dana BLBI sudah Surat Keterangan Lunas (SKL). KPK beberapa waktu lalu menetapkan Syafruddin menjadi tersangka dalam kasus penerbitan SKL tersebut.
Syafruddin selaku Kepala BPPN diduga telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI.
Jaksa KPK dalam sidang dakwaan beberapa waktu lalu mendakwa Syafruddin telah menguntungkan Bos BDNI Sjamsul Nursalim Rp4,58 triliun dalam penerbitan SKL tersebut. Keuntungan yang diperoleh Sjamsul dinilai sebagai kerugian negara.
(agt/asa)