Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan pihaknya tak berwenang menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tak netral dalam gelaran Pemilihan Kepala Daerah.
Kepala Bagian Teknis Pengawasan Pemilu Bawaslu Harimurti Wicaksono mengatakan, menindak ASN yang tak netral adalah kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dalam hal ini, yang berwenang adalah kepala daerah atau yang sedang menjabat sebagai pelaksana teknis.
"Mekanisme tindak lanjut pelanggaran ASN akan disampaikan petugas panwas kepada Bawaslu dan diteruskan ke KASN (Komisi ASN) untuk ditindaklanjuti PPK," ujar Harimurti dalam diskusi di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (25/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang menjadi masalah, menurut Harimurti, jika calon yang mengikuti pilkada adalah petahana. Dikhawatirkan, penjatuhan sanksinya menjadi tidak transparan.
Namun menurutnya itu bisa ditanggulangi karena Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengatur soal PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN dalam penjatuhan hukuman bagi ASN. Menurut aturan, PPK itu akan diberi sanksi.
"Ini upaya untuk beri efek jera, sehingga kalau ada PPK yang tidak menindaklanjuti akan diberi sanksi," katanya menegaskan.
Sebelumnya, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) memang menyebut bahwa Bawaslu tak memiliki kewenangan menindak ASN yang terbukti tak netral dalam Pilkada. Kewenangan Bawaslu hanya terbatas menindak permasalahan saat Pemilu.
Padahal sebagai lembaga pengawas Bawaslu dinilai semestinya punya wewenang menindak pegawai pemerintah yang terang-terangan mendukung pasangan calon tertentu saat Pilkada.
(rsa)