Fahri Nilai Putusan MK soal UU MD3 Lemahkan Pengawasan DPR

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Jumat, 29 Jun 2018 15:13 WIB
Putusan MK yang membatalkan kewenangan DPR melakukan pemanggilan paksa, menurut Fahri Hamzah akan melemahkan fungsi pengawasan DPR.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyayangkan putusan MK yang membatalkan kewenangan DPR melakukan pemanggilan paksa. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 73 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) terkait pemanggilan paksa telah melemahkan salah satu fungsi dan kewenangan parlemen.

"Sekarang terbayang bagaimana kalau orang tidak mau datang diperiksa DPR? Apa instrumen yang akan dipakai untuk mengawasi negara? Fungsi pengawasan menjadi lemah," kata Fahri dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (29/6).

Pasal 73 UU MD3 mengatur tentang pemanggilan paksa melalui kepolisian kepada orang, kelompok, maupun badan hukum yang menghina atau merendahkan kehormatan DPR. Pasal itu digugat bersama pasal lainnya karena dianggap merugikan dan mengancam kebebasan rakyat untuk berpendapat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan putusan itu, maka Fahri meyakini bahwa MK masih menganggap UUD 1945 terkonsentrasi atau menitikberatkan pada lembaga eksekutif. Padahal, kata dia, sejak amendemen keempat telah dirumuskan mekanisme check and balances.

"Maka, kekuatan pengawasan diberikan kepada legislatif dengan segala konsekuensinya seperti hak memanggil secara paksa apabila panggilan tidak dipenuhi," katanya.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad menanggapi soal hak imunitas anggota dewan yang pasalnya juga turut digugat di MK.

"Itu perlu untuk menghindari juga kriminalisasi anggota dewan. Ini, kan, jabatan politis, anggota dewan juga kadang-kadang dikriminalisasi. Laporan ini itu tapi kadang-kadang tidak benar," kata Dasco dihubungi terpisah.

Dalam gugatan pasal 245 tentang hak imunitas, majelis hakim MK menyatakan bahwa anggota DPR yang akan diperiksa sebagai saksi maupun tersangka dalam proses penyidikan dapat langsung meminta persetujuan presiden tanpa pertimbangan MKD.

Dalam beleid tersebut sebelumnya mengatur bahwa anggota DPR yang terjerat kasus pidana atau sekadar saksi harus meminta pertimbangan MKD terlebih dulu. Sebaliknya, menurut hakim, MKD tak memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan tersebut.

(wis/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER