Uji Materi Ambang Batas Presiden Digelar Jelang Pendaftaran

FHR | CNN Indonesia
Selasa, 03 Jul 2018 14:55 WIB
Penggugat ambang batas presiden menyatakan ada kekeliruan tafsir dilakukan oleh DPR yang membuat UU Nomor 7/2017 Tentang Pemilihan Umum.
Dosen hukum tata negara Feri Amsari menyatakan ada kekeliruan tafsir dilakukan oleh DPR yang membuat UU Nomor 7/2017 Tentang Pemilihan Umum. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Aturan terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi. Para penggugat menyatakan mereka menemukan bukti baru soal kekeliruan tafsir, dilakukan para anggota DPR yang membuat aturan itu.

Sidang perdana permohonan perkara mengenai masalah ambang batas yang ada di dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7/2017 Tentang Pemilihan Umum ini digelar hari ini, Selasa (3/7) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

Dosen hukum tata negara Feri Amsari menyatakan ada kekeliruan tafsir dilakukan oleh pembuat UU Nomor 7/2017. Sebab menurut dia sebenarnya dalam UUD 1945 tidak pernah disebut soal ambang batas pencalonan suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Artinya, secara original intens memang tidak ada maksud pembatasan syarat pencalonan presiden," kata Feri dalam persidangan.

Ada dua pihak yang mengajukan permohonan uji materi. Pertama, pemohon perkara nomor 49/PUU-XVI/2018. Para pihak dalam permohonan ini di antaranya mantan anggota KPU Hadar Nafis Gumay, mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, dosen hukum tata negara Feri Amsari, dan lembaga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Para pihak tersebut sebelumnya mengajukan uji materi yang sama dan MK memutuskan menolak permohonan para pemohon. Kali ini mereka mengaku ada bukti baru yang ditunjukan ke MK.

Para pemohon ini beralasan, pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan pasal 6a ayat 2 UUD 1945. Sebab menurut mereka di dalam naskah komprehensif pasal 6a ayat 2 UUD 1945 sama sekali tidak menyinggung soal ambang batas pembatasan (presidential threshold), tetapi hanya ada pembahasan mengenai ambang batas pemilihan (electoral threshold).


Kemudian, lanjut Feri, para pembuat undang-undang pemilu juga keliru menafsirkan pasal 6a ayat 2 UUD 1945 sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Sebab, di dalamnya tidak disebut ketentuan lebih lanjut diatur dalam undang-undang turunannya. Misalnya menyematkan frasa 'diatur lebih lanjut di dalam undang-undang' atau 'ditetapkan dalam undang-undang'.

Menurut Feri, pasal 6a ayat 2 UUD 1945 bukanlah pasal yang termasuk open legal policy, sebagai antisipasi terjadinya transaksi politik. Sebab, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden memiliki ranah demokratis yang sangat kompleks dan punya ketegangan politik yang sangat tinggi.

"Agar tidak terjadi transaksi politik dalam pembentukan Undang-Undang, maka konstitusi (UUD 1945) perlu membatasi kepentingan politik lebih luas terkait pencalonan presiden dalam pemilihan presiden," kata Feri.

Sedangkan pemohon Kedua, teregistrasi dengan nomor perkara 50/PUU-XVI/2018. Pemohon adalah Nugroho Prasetyo, pendiri Partai Rakyat.

Sidang di Mahkamah Konstitusi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Ia beralasan sebagai warga negara dirugikan mengenai aturan ambang batas menjadi kandidat calon presiden pemilu 2019. Sebab untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden perlu diusung oleh partai-partai yang memenangkan pemilu sebelumnya.

"Tidak mungkin bagi pemohon untuk mendaptkan suara partai politik di DPR karena sudah terkerucut pada dua calon. Kalau kita baca beberapa hari ini adalah Prabowo dan Joko Widodo (Jokowi)," kata Heriyanto selaku kuasa hukum Nugroho.

Aturan mengenai ambang batas itu sudah diuji ke MK oleh sejumlah pihak. Salah satunya Partai Idaman yang dipimpin oleh Rhoma Irama.

Dalam putusannya, hakim menolak permohonan tersebut sehingga partai politik harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional, untuk bisa mengusung calon presiden. Jika tidak, mereka harus tetap berkoalisi guna memenuhi syarat 20 persen kursi tersebut.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, pada 11 Januari lalu.

Pertimbangan MK memutuskan menolak permohonan para pemohon salah satunya terkait dugaan diskriminasi yang menyebabkan kerugian hak seseorang warga negara.


MK tidak sepakat dengan dalil pemohon yang menyatakan ketentuan itu diskriminatif. Hakim anggota Maria Farida Indrati mengatakan, diskriminasi baru terjadi apabila ada perlakuan berbeda terhadap hal yang sama. Sementara ketentuan tersebut tak menunjukkan perlakuan diskriminasi.

Hakim mengatakan, salah satu pemohon, yakni Partai Idaman adalah partai baru yang akan mengikuti Pemilu 2019. Sedangkan norma yang terkandung dalam Pasal 222 berlaku bagi partai lama yang pernah mengikuti pemilu dan memiliki dukungan suara tertentu.

"Andaikata terhadap partai yang pernah mengikuti pemilu pun diperlakukan berbeda, hal itu tidak serta merta menimbulkan sikap diskriminasi," katanya.

Tinggal Sebulan Lagi

Mengacu pada jadwal yang sudah ditetapkan KPU, masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dilaksanakan pada 4 hingga 10 Agustus 2018. Artinya, hanya sekitar satu bulan bagi pemohon berupaya aturan ambang batas dapat dibatalkan.

Para pemohon dalam gugatan kali ini meminta MK segera memproses permohonan uji materi yang diajukan atau mengeluarkan putusan sela (provisi), yang dapat membatalkan sementara aturan tersebut.


"Kami meminta MK untuk secara bijaksana memprioritaskan perkara ini karena waktu tahapan pendaftatan sudah sangat dekat, 4 sampai 10 Agustus," kata Feri. (ayp/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER