Fraksi PAN Sebut Hak Angket PKPU Eks Koruptor Tak Diperlukan

DZA | CNN Indonesia
Rabu, 04 Jul 2018 05:05 WIB
Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menilai Peraturan KPU masih bisa digugat ke MA.
Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menilai Peraturan KPU masih bisa digugat ke MA. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan wacana pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket mempertanyakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) melarang mantan terpidana kasus korupsi maju menjadi calon legislatif tak perlu terjadi. Menurut dia peraturan yang dibuat KPU untuk memberikan efek jera itu sebenarnya masih bisa dirundingkan baik-baik.

"Angket enggak perlu dan izin pihak KPU kita hargai dan waktu penyusunan undang-undang tersebut," kata Yandri Susanto di Gedung Parlemen, Selasa (3/7).

Yandi menampik kabar anggota Komisi II ribut sejak awal pembahasan PKPU. Namun, dia mengatakan apabila ada pihak yang merasa dirugikan terhadap peraturan tersebut bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. Apabila Mahkamah Agung menolak peraturan tersebut maka pihak KPU harus menaati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Adalah anggota Komisi II fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Baidowi yang menggulirkan wacana pembentukan panitia hak angket terkait dengan PKPU. Baidowi menganggap KPU telah melanggar undang-undang yang menyatakan bahwa hak politik seseorang dicabut berdasarkan keputusan pengadilan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan pihaknya tidak akan mengubah Peraturan KPU hanya karena mendapat tekanan politik. Hal ini terkait PKPU Nomor 20 tahun 2018 yang melarang eks narapidana korupsi menjadi calon legislatif.

Sejumlah fraksi partai politik di DPR menentang larangan eks koruptor menjadi caleg pada pemilu 2019 karena dinilai bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Enggak. KPU menjalankan fungsi secara mandiri," kata Arief.


Arief mengamini PKPU bukan aturan mutlak yang tak bisa diubah. Namun, ada mekanisme untuk mengubah substansi.

Dia menjelaskan PKPU dapat diubah jika ada putusan Mahkamah Agung. Misalnya, MA memutuskan terkait larangan eks koruptor tidak dapat diterapkan, maka KPU akan mengubah PKPU tersebut.

Selain itu, Arief mengatakan KPU juga bisa mengubah PKPU tanpa putusan MA, jika ada yang dirasa tidak tepat ketika PKPU diterapkan. Namun, semua itu harus atas pertimbangan logis dan rasional, bukan karena tekanan.


"Pasti karena ada fakta, alasan yang logis dan rasional, tidak semau-maunya," ucap Arief. (ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER