Polemik Caleg Eks Koruptor, KPU Diminta Berunding Lagi

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 21 Jun 2018 04:30 WIB
Kemenkumham yang menolak aturan larangan eks napi korupsi menjadi caleg meminta KPU berunding dengan Bawaslu, Kemendagri, dan MK soal aturan itu.
Kemenkumham yang menolak aturan larangan eks napi korupsi menjadi caleg meminta KPU berunding dengan Bawaslu, Kemendagri, dan MK soal aturan itu. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu, maupun Mahkamah Konstitusi untuk menindaklanjuti Peraturan KPU tentang larangan bagi eks narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif. Mereka keberatan diminta menyetujui aturan itu karena dianggap bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

"Rapat koordinasi untuk sinkronisasi itu penting agar nantinya PKPU yang dibentuk tidak bertentangan dengan putusan MK dan peraturan yang lebih tinggi," ujar Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui pesan singkat, Rabu (20/6).

Draf PKPU itu sebelumnya telah dikembalikan Kemenkumham ke KPU lantaran Menkumham Yasonna Laoly menolak menandatanganinya. Widodo mengatakan telah melampirkan surat yang memuat sejumlah masukan bagi KPU saat mengembalikan draf tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kami sudah memberi masukan pada KPU. Jadi mudah-mudahan rapat koordinasi segera terlaksana supaya ketika diajukan lagi pengundangannya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," katanya.

Menurut Widodo, Kemdagri dan Bawaslu hingga saat ini masih sependapat dengan Kemenkumham yang tak setuju dengan larangan eks napi korupsi mendaftar caleg.

"Surat-surat keberatan mereka juga sudah kami kirimkan dalam lampiran surat Kemenkumham yang lalu," imbuhnya.

KPU sebelumnya berencana memasukkan larangan eks napi korupsi mendaftar caleg dalam PKPU. Rencana itu ditolak Komisi II DPR, Kemendagri, dan Bawaslu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.


Menkuhmam Yasonna juga telah menegaskan tak bakal menandatangani peraturan tersebut. Pihaknya mengklaim berhak mengembalikan draf PKPU bila ada ketidaksesuaian antara PKPU dengan UU yang lebih tinggi. (ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER