Jambret Cempaka Putih Pakai Trik Khusus Saat Beraksi

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Sabtu, 14 Jul 2018 04:24 WIB
Pelaku berkelompok dengan dua sepeda motor, dan berbagi tugas antara 'pemetik' dan mengintai, dan menghambat laju kendaraan korban.
Pelaku berkelompok dengan dua sepeda motor, dan berbagi tugas antara 'pemetik' dan mengintai, dan menghambat laju kendaraan korban. (Istockphoto/BrianAJackson)
Jakarta, CNN Indonesia -- Fakta kasus penjambretan yang terjadi di Cempaka Putih hingga merenggut nyawa seorang penumpang ojek daring, W (37) perlahan terungkap. Para pelaku disebut menjalankan taktik khusus dalam menjalankan aksinya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan pelaku berinisial SH tidak melakukan aksi seorang diri. Dia menjambret secara berkelompok bersama pelaku lain bernama Udin dan Roji. Saat beraksi, mereka menggunakan sepeda motor yang berbeda. SH dan Udin memiliki peranannya masing-masing.

"Udin berperan menghambat kecepatan laju kendaraan korban dengan menginjak rem agar kecepatan kendaraan korban bisa dikendalikan olehnya, sehingga pada ruas jalan yang memungkinkan Sandi untuk melakukan eksekusi HP korban pada ruas jalan yang agak besar dan lapang dari pengguna jalan lain, sehingga memungkinkan Sandi memacu kendaraan sekencang-kencangnya sehingga tidak dapat dikejar korban," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (13/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Saat W terjatuh, Udin pun diketahui sempat berhenti dari motor yang dikendarainya dan melihat korbannya bersimbah darah dan tidak bergerak. Namun Udin kembali melanjutkan perjalanannya.

Keterlibatan Udin diketahui dari hasil pemeriksaan SH. Dia juga membeberkan di mana saja biasanya aksi jambret dilakukan. Setidaknya terdapat sembilan lokasi di Jakarta Timur dan satu lokasi di Jakarta Pusat.

Udin pun ditangkap dan ditembak pada Kamis (12/7) dini hari di kawasan Marunda, Jakarta Utara. Berbeda dengan Udin, Roji berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang.

Udin adalah residivis kasus jambret. Ia diketahui baru usai menjalani hukuman penjara dalam kasus penjambretan dengan vonis 12 bulan di LP Cipinang dan saat ini dalam masa pembebasan bersyarat.
(ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER