Dasar Program OK OCE Sebatas Perjanjian Kerja Sama

Dhio Faiz | CNN Indonesia
Senin, 16 Jul 2018 17:22 WIB
Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno menyatakan ada kemungkinan nantinya landasan hukum program OK OCE berupa peraturan gubernur atau peraturan daerah.
Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno menyatakan ada kemungkinan nantinya landasan hukum program OK OCE berupa peraturan gubernur atau peraturan daerah. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Program kewirausahaan One Kecamatan One Center for Enterpreneurship (OK OCE) di Provinsi DKI Jakarta sampai saat ini belum juga mempunyai landasan hukum. Meski mampu merekrut puluhan ribu peserta, tetapi program itu rawan terhenti di tengah jalan karena hanya diikat dengan perjanjian kerja sama (PKS).

"Jadi dasar hukumnya PKS, perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI dengan Perkumpulan Gerakan OK OCE yang dipimpin Coach Faran. Sekarang dalam finalisasi. Jumat kemarin Pak Sekda sampaikan siap tanda tangan," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota Jakarta, Senin (16/7).

Sandiaga menambahkan ada kemungkinan wujud peraturan program OK OCE nantinya bisa berupa peraturan gubernur atau peraturan daerah. Ia menyebut tak mau memasukkan OK OCE di bawah dinas untuk memastikan landasan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"OK OCE ini bertumbuh pesat karena pendekatanya adalah pendekatan non-birokratis. Saya tidak mau ketika dibawa ke Pemprov nanti justru kinerjanya akan lambat," kata Sandiaga.

OK OCE merupakan program kewirausahaan Anies-Sandi dengan menyediakan pusat pelatihan di setiap kecamatan. Mereka menggagas pendampingan bagi 250 ribu calon wirausahawan. Program ini telah berjalan sejak mereka dilantik sembilan bulan lalu.


Berdasarkan data dari situs resmi okoce.me, peserta program itu sudah mencapai 41.536 orang. Jika landasan hukum tak kunjung terwujud, keberadaan program itu terancam dan bisa dianggap ilegal. (ayp/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER