"Kasus sudah naik sidik ya. (Status Sohibul) Nanti kita tentukan di gelar perkara," Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/7).
Sohibul dilaporkan oleh Fahri Hamzah atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan terhadap Sohibul telah naik ke tingkat penyidikan dari penyelidikan. Artinya, telah ditemukan unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo mengatakan sebelum gelar perkara dilakukan, pihaknya akan terlebih dahulu memanggil Sohibul untuk dimintai keterangan. Jika dibutuhkan, polisi juga akan mengkonfrontir Sohibul dan Fahri saat pemeriksaan nanti.
"Langkah selanjutnya kita akan melakukan pemanggilan," ujarnya.
Sohibul dilaporkan Fahri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu terdaftar dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.
Polisi juga telah memeriksa Fahri pada Selasa (18/7). Saat diperiksa, Fahri menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Atas dasar SPDP itu, Fahri yakin penetapan Sohibul sebagai tersangka tinggal menunggu waktu. Keyakinan itu karena menurut Fahri, dengan terbitnya SPDP maka sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup terjadinya pidana yang dilakukan Sohibul selaku pihak terlapor. (osc/gil)