Lawan Petugas KPK, Tersangka Penyuap Bupati Labuhanbatu Kabur

Feri Agus | CNN Indonesia
Rabu, 18 Jul 2018 23:32 WIB
Umar Ritonga, salah satu tersangka suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu melarikan diri saat akan ditangkap tim penindakan KPK.
Umar Ritonga, salah satu tersangka suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu melarikan diri saat akan ditangkap tim penindakan KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Umar Ritonga, salah satu tersangka suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, melarikan diri saat bakal ditangkap tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin, Selasa (17/7).

Umar ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dan pemilik PT Binivian Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra. Saat ini, lembaga antirasuah belum mengetahui keberadaan Umar, yang diduga perantara suap.

"Terhadap UMR (Umar Ritonga) KPK memberikan peringatan agar UMR segera menyerahkan diri pada KPK," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak-pihak yang mengetahui keberadaan UMR diminta menghubungi telepon Kantor KPK (021) 25578300.

Saut mengatakan Umar sempat melakukan perlawanan kepada tim penindakan KPK saat akan ditangkap usai keluar dari bank di Kabupaten Labuhanbatu. Menurutnya, kehadiran Umar ke bank untuk mengambil uang sejumlah Rp500 juta.

Saut menyebut Umar tak kooperatif saat akan diamankan. Tim KPK yang menghadang mobil Umar dengan menunjukkan kartu tanda pengenal tak dihiraukan. Umar, kata Saut, melawan dan hampir menabrak petugas KPK yang sedang bertugas di lapangan.

"Saat itu kondisi hujan dan sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil tim KPK dan UMR. Hingga kemudian UMR diduga berpindah-pindah tempat, sempat pergi ke lokasi kebun sawit dan daerah rawa," ujarnya.

Menurut Saut, tim penindakan KPK akhirnya memutuskan untuk menangkap para pihak lainnya yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan uang Rp500 juta yang diduga akan diberikan kepada Pangonal masih berada di tangan Umar yang melarikan diri. Uang tersebut diduga diberikan oleh Effendy dan diambil Umar di bank.

"Uang masih di UMR. KPK meminta yang bersangkutan menyerahkan diri," kata Febri. (res)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER