Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menyatakan penembakan terhadap para pelaku kejahatan jalanan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Sebagian besar yang menjadi sasaran tembak adalah kapten kelompok pelaku kejahatan jalanan.
Hal ini menanggapi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang menilai pemberantasan kejahatan oleh kepolisian jelang Asian Games 2018 berpotensi menyalahi peraturan dan melanggar hak hidup.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan dari satu jaringan penjahat jalanan yang biasanya terdiri dari tiga atau lima orang, hanya kaptennya saja yang menjadi target penembakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum menembak pun, kata Argo, penyelidikan sudah dilakukan sehingga dari keterangan yang ada polisi meyakini jika yang ditembak merupakan pelaku. Dengan demikian ada penjelasan ke proses peradilan.
"Biasanya juga tahu yang sadis itu kapten, mayoritas yang ditembak kaptennya kan mereka yang memimpin bawa senjata," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (19/7).
Ia juga mengatakan polisi biasanya akan membuat laporan jika terpaksa harus melakukan penembakan terhadap para terduga pelaku kejahatan jalanan. Dalam laporan tersebut akan dijelaskan alasan penembakan.
"Iya, bikin laporan ke Propam, Irwasda (Inspektur Pengawas Daerah)," ujarnya.
Argo mengatakan parameter polisi menembak terduga pelaku biasanya karena yang bersangkutan dianggap membahayakan petugas atau masyarakat.
Misalnya, kata Argo, menabrak polisi saat penangkapan, sengaja merampas senjata api milik petugas, atau membawa senjata tajam.
"Saat dilakukan penangkapan dia melakukan perlawanan sehingga polisi melakukan tindakan tegas. Tidak semuanya (pelaku ditembak)," kata Argo.
Selama operasi kewilayahan mandiri yang digelar pada 3-12 Juli lalu, polisi telah mengamankan sekitar 1.952 orang. Sebanyak 320 orang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, sementara 1.551 menjalani pembinaan.
Sedangkan dari 320 orang tersebut, sebanyak 52 orang ditembak karena melawan petugas dan 11 di antaranya tewas.
Argo mengatakan dalam penangkapan ribuan orang itu, akan aneh jika semua terduga pelaku ditembak oleh polisi.
Meski demikian, kritikan LBH tetap akan menjadi masukan bagi institusi Polri. Namun, dia menyatakan tindakan polisi telah sesuai dengan SOP yang berlaku.
Menurutnya, penggunaan asas kekerasan juga telah diizinkan dalam peraturan dunia yaitu United Nation Force For The Law Enforcement. Selain itu hal tersebut juga telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009.
"Masukan dari LBH memang jadi masukan kami tapi tidak semuanya (ditembak), beda jika 1.400 ditangkap, 1300 ditembak," ujarnya.
(pmg/gil)