Jakarta, CNN Indonesia -- Jemaah
Ahmadiyah Lombok Timur kembali melaporkan kasus penyerangan yang terjadi pada Mei silam ke Polda Nusa Tenggara Barat melalui kuasa hukumnya, Irfan Suriadiata.
Laporan tersebut diajukan setelah pengaduan sebelumnya tidak ditindaklanjuti oleh Polsek Lombok Timur.
"Kami minta buatkan LP (Laporan Polisi), kalau buat LP langsung lebih gampang monitor secara formal kalau enggak jalan, kami bisa lapor ke Mabes Polri. Maka kami buat LP," kata Irfan melalui sambungan suara dengan
CNNIndonesia.com, Jumat (20/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irfan mengatakan pihaknya telah menyampaikan pengaduan sejak 23 Mei lalu. Namun hingga saat ini, baik pelaku penyerangan hingga saksi dan korban tidak pernah dimintai keterangannya oleh pihak kepolisian.
Laporan telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor TBL/2216/VII/2018/NTB/SPKT. Pelaku penyerangan dikenakan pasal 406 jo pasal 170 KUHP dengan dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengerusakan.
"Tadi sudah kami laporkan dan sudah diterima oleh Polda," kata Irfan.
Rumah jemaah Ahmadiyah di Lombok Timur, NTB, dirusak massa pada 19 Mei 2018. (Dok. Istimewa) |
Sampai saat ini, Irfan belum mengetahui motif pelaku menyerang jemaah Ahmadiyah. Menurutnya, pelaku juga sempat mengungkapkan di hadapan para korban tidak akan bisa disentuh hukum.
"Mereka (pelaku) yakin pengrusakan dengan alasan agama, maka polisi tidak akan menyentuh mereka," kata Irfan.
Irfan menyampaikan para jemaah Ahmadiyah saat ini masih mengungsi di Balai Pelatihan Kerja Lombok Timur. Nasib mereka dibantu oleh lembaga nonpemerintah dan lembaga bantuan hukum.
Jemaah Ahmadiyah di Lombok Timur diserang massa yang diduga berasal dari wilayah yang sama pada Sabtu (19/5) dan Minggu (20/5). Penyerangan dilakukan tiga kali hingga mengakibatkan delapan rumah rusak, empat sepeda motor hancur, dan 24 orang dari Dusun Grepek Tanak Eat dievakuasi ke Kantor Polres Lombok Timur.
Penyerangan itu diduga terkait upaya pengusiran jemaah Ahmadiyah dari wilayah Lombok Timur.
(pmg/gil)