"Karena petugas permasyarakatan termasuk kategori penyelenggara negara yang dapat ditangani oleh KPK," tulis Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pernyataan tertulis, Minggu (22/7).
Febri menilai upaya negara dalam pemberantasan korupsi akan terus terganggu ketika petugas lapas dan warga binaan masih mempraktikkan laku korupsi. Ini terutama berpengaruh pada efek jera yang seharusnya timbul selama koruptor mendekam di sel penjara namun terkikis oleh praktik suap-menyuap ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kejadian ini, kepada Bapak Presiden, dan tentunya kepada Bapak Menkumham. Ini masalah serius dan sejatinya secara paralel kami sedang mempersiapkan adanya revitalisasi permasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana," ucap Sri dalam konferensi pers pada Sabtu (21/7) malam.
Jual-beli fasilitas di dalam sel menjadi salah satu temuan KPK dalam OTT yang mereka laksanakan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Fasilitas itu berupa pendingin ruangan (AC), dispenser, televisi, kulkas, telepon seluler, hingga jam besuk yang lebih lama dari seharusnya. Narapidana yang menginginkan fasilitas itu harus membayarkan sejumlah uangnya ke oknum lapas.
Febri menyatakan KPK merespons baik niat perbaikan dari Kemenkumham itu. Namun ia mengingatkan usaha itu harus dilakukan segera dan terus-menerus.
"Kita harus berhenti hanya menyalahkan oknum apalagi jika sampai menggunakan dalih-dalih pembenaran dan apologi terhadap kondisi yang ditemukan tim KPK dalam kegiatan tangkap tangan," pungkas Febri. (age)